Kejagung Periksa Vice President Perum Perindo Terkait Dugaan Korupsi
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan perkara Tipikor dalam pengelolaan keuangan dan Usaha Perum Perindo (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia) Tahun 2016-2019.
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan usai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-25/F.2 /Fd.2 /08/2021 tanggal 02 Agustus 2021 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Supardi.
"Selasa, Jam Pidsus Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perum Perindo," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (24/8).
Kemudian, Leonard menyebut, ketiga saksi yang diperiksa yakni, DA selaku Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan Perum Perindo; ARH selaku Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo; dan WP selaku Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo. Ketiganya diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia," terangnya.
Kronologi Kasus
Sedangkan untuk duduk perkara kasus dugaan korupsi di Perum Perindo, bermula pada Tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) atau utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek.
Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan Dana MTN sebesar Rp200 miliar yang cair pada Agustus 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020.
Lalu, pada Desember 2017 Rp100 miliar dengan return 9,5% dibayar per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020. Dari situ maka MTN atau hutan jangka menengah diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp200 miliar untuk digunakan sebagian besar dananya buat modal kerja perdagangan.
"Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih dari Rp233 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun di tahun 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan," terang Leonard.
Karena fokus dengan pencapaian yang dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk perdagangan. Sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.
"Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783," sebut leonard.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya