Kasus HSD, Bareskrim belum akan panggil Dahlan Iskan lagi
Keterangan Dahlan dianggap telah cukup oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Keterangan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak high speed diesel (HSD), dianggap telah cukup oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Kasubdit I Direktorat Tipidkor Bareskrim, Kombes Adi Deriyan Jayamarta menjelaskan penyidik belum perlu untuk memanggil kembali Dahlan.
"Tapi kita akan panggil lagi bila membutuhkan keterangannya kembali," jelas Adi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (3/8)
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan mantan Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji sebagai tersangka usai melalui gelar perkara, pada Selasa 14 Juli 2015. Nur Pamudji dianggap berperan sebagai pengguna barang BBM jenis HSD.
Nur Pamudji dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Menang gugatan, Yusril pede Dahlan tak terlibat skandal korupsi BUM
Dahlan Iskan menang praperadilan, status tersangka dicabut
Sidang hanya 5 menit, praperadilan Dahlan Iskan diputus besok
Kubu Dahlan hadirkan 3 ahli pidana di sidang praperadilan
Di praperadilan, kubu Dahlan Iskan siapkan bukti video Kajati DKI