Menang gugatan, Yusril pede Dahlan tak terlibat skandal korupsi BUM
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan hari, Selasa (4/7) siang. Berkaca dari putusan tersebut, kuasa hukum Dahlan Iskan, yusril Ihza Mahendra makin yakin kliennya tak terlibat dalam korupsi Gardu listrik dan kasus lain.
"Saya itu kuasa hukum dan sahabat Pak Dahlan. Dia itu orangnya baik, jangan sampai terbawa-bawa oleh suatu kasus korupsi. Buktinya, sekarang dia tidak berstatus tersangka," kata Yusril saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yusril berkeyakinan, bukan cuma tak terlibat dalam korupsi pembangunan 21 gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kliennya tersebut tak terlibat dalam korupsi mobil listik di Kementrian BUMN yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung.
Bahkan, kasus dugaan korupsi pencetakan sawah fiktif yang sedang diselidiki Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Hanya di Gardu listrik dia berstatus tersangka, kasus mobil listrik masih tahap penyelidikan, keliatan jauh sekali keterlibatannya. Untuk petak sawah masih dimintai keterangannya," kata Yusril.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan hari, Selasa (4/7) siang. Dahlan ajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
"Pengadilan mengabulkan pemohon (Dahlan Iskan) untuk seluruhnya. Menyatakan sprindik tanggal 5 Juni 2015 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Serta menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," kata Hakim tunggal Lendrinty Janis dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Hakim Lendrinty menyatakan menolak eksepsi termohon (Kejati). Lantaran surat perintah penyidikan (sprindik), proses penyidikan dan penetapan status tersangka tidak sah.
Selain disangkakan korupsi pengadaan 21 gardu listrik, Dahlan Iskan juga diduga terlibat korupsi mobil listik di Kementerian BUMN yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung. Dahlan juga diduga terlibat dalam kasus korupsi pencetakan sawah fiktif yang sedang diselidiki Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dua kasus itu diduga melibatkan Dahlan saat dirinya masih menjabat Menteri BUMN. Namun dalam dua kasus tersebut status Dahlan masih saksi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya