LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Gratifikasi, Mantan Bupati Bogor Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Bupati Kabupaten Bogor, Rachmat Yasin dalam kasus gratifikasi sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD). Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2021-03-22 17:57:33
Kasus Suap Bupati Bogor
Advertisement

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Bupati Kabupaten Bogor, Rachmat Yasin dalam kasus gratifikasi sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD). Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Asep Sumirat dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Bandung, Senin (22/3). Selain penjara, Rachmat harus membayar denda Rp 200 juta yang jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Yasin selama dua tahun delapan bulan," kata Asep saat membacakan amar putusan.

Advertisement

Rahmat Yasin terbukti bersalah sesuai dakwan pertama yakni Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Rachmat yang hadir dalam persidangan menerima hasil dari putusan hakim itu.

"Saya menyatakan menerima," ucap Rahmat Yasin.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta kurungan penjara selama 4 tahun 2 bulan. Maka dari itu, tim lembaga antirasuah mengajukan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Advertisement

Diketahui, dalam dakwaan, Rachmat Yasin terjerat kasus korupsi karena menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekira Rp 8,9 miliar untuk kepentingan Pilkada di wilayah Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilihan Legislatif tahun 2014.

Selain uang, Rachmat mendapatkan tanah seluas 170.442 ha di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor itu diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.

Sedangkan mobil merek Toyota Alphard diketahui didapatkan dari Mochammad Ruddy Ferdian yang diketahui sebagai rekanan kontraktor sekaligus tim sukses Rachmat Yasin.

Sebelum perkara ini mengemuka, Rachmat Yasin terjerat kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada tahun 2014. Ia divonis bersalah dan dihukum 5,5 tahun penjara. Yasin sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu 8 Mei 2019.

Baca juga:
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Didakwa Minta Setoran Rp8,9 M ke SKPD buat Pilkada
Berkas Rampung, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Diadili
Berkas Perkara Lengkap, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Disidang
Diperiksa KPK, Aktor Rudy Wahab Dikonfrontir Soal Akta Tanah Kasus Rachmat Yasin
KPK Periksa Aktor Rudy Wahab Terkait Kasus Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.