Diperiksa KPK, Aktor Rudy Wahab Dikonfrontir Soal Akta Tanah Kasus Rachmat Yasin
Merdeka.com - Aktor Rudy Wahab merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudy dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Dalam pemeriksaan kali ini, Rudy mengaku dikonfrontir dengan dua saksi lainnya dalam kasus ini. Menurut Rudy, tim penyidik ingin mencocokkan keterangannya dengan pernyataan dua saksi tersebut.
"Jadi mencocokkan semua hasil penyidikan. Keterangan terakhir saya, Adi Lesmana, dan Hendra itu dicocokkan. Tadinya kan ada kejanggalan, nah itu kan sama-sama ditanyain," ujar Rudy di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/11).
Rudy mengatakan, tim penyidik ingin mencocokkan keterangannya dengan saksi lain soal penandatanganan akta tanah yang sempat diberikan kepada Rachmat Yasin. "Masalah proses penandatanganan akta-akta di kantor kecamatan atau di kantor Adi Lesmana, saya sampaikan semuanya, di kantornya Adi Lesmana," kata dia.
Rudy mengakui sengaja meminta penyidik menghadirkan dua saksi tersebut, yakni Adi Lesmana selaku pengelola pesantren dan Muhamad Suhendra dari unsur swasta.
"Ya selama ini keterangan saya jadi patokan, saya bilang panggil saja keduanya, konfrontir, jadi jelas. Kalau tanya satu-satu enggak tuntas," kata dia.
Selain itu, Rudy juga mengatakan bahwa tim penyidik bakal melakukan penyitaan lahan dalam kasus ini pekan depan. Menurut Rudy, tim penyidik memerlukan kehadirannya dalam penyitaan aset tersebut.
"Rencana minggu depan ada penyitaan lahan dan saya lagi harus ikut turun. Lahan fisik, kan itu akta juga, kemarin kan sudah sempat dipatok, sekarang proses penyitaan," kata dia.
Selain menjadi aktor, Rudy merupakan Pembina Kota Santri di bawah Yayasan Gerakan Amal Lahiriyah untuk Akhirat (GALA) dengan mewakafkan lahan miliknya seluas 100 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Bogor, Jawa Barat untuk pembangunan kota santri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014 dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi. Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan "memalak" dan "menyunat" para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.
Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp825 juta.
Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare.
Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (KepaIa Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya