Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Dituntut 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwanya menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 8,9 miliar, tanah seratusan hektare, dan mobil.
Tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (3/3). JPU menilai Rachmat Yasin telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti kurungan selama dua bulan," ucap JPU.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, JPU menilai Rachmat Yasin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa kooperatif, meminta maaf, dan mengembalikan kerugian negara.
Tim kuasa hukum Rachmat Yasin menyatakan pihaknya akan menyampaikan pledoi. Pembelaan akan dibacakan pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pekan depan..Diberitakan sebelumnya, Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar untuk kepentingan pilkada di wilayah Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilihan Legislatif tahun 2014.
Selain uang, Rachmat mendapatkan tanah seluas 170,442 ha di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Aset itu diberikan seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.
Rachmat juga menerima mobil Toyota Alphard dari Mochammad Ruddy Ferdian yang diketahui sebagai rekanan kontraktor sekaligus tim suksesnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaKepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Asmawa Tosepu dipastikan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bogor, menggantikan Bupati Iwan Setiawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama Perum BULOG Bayu Krisnamurthi memantau langsung Penyaluran Bantuan Beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor (15/2).
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya