LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Ferdinand Hutahaean, Polisi Periksa Pelapor dan 2 Saksi

Ferdinand Hutahaean sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di akun Twitter pribadinya oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut.

2022-01-06 10:06:45
Hoaks
Advertisement

Polisi memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bermuatan SARA dengan terlapor mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan pada Rabu (5/1) kemarin malam.

"Satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1).

Ferdinand Hutahaean sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di akun Twitter pribadinya oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut.

Advertisement

"Melaporkan adanya tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks yang mana dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1).

Baca juga:
Cuitan Dianggap SARA, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polisi
Diperiksa Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean, Roy Suryo Dicecar 15 Pertanyaan
Roy Suryo Polisikan Ferdinand Hutahaean atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ahmad menyampaikan, pelapor datang menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter pribadinya tersebut.

Advertisement

"Yang dilaporkan adalah kaitannya dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, berdasarkan cara menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelas dia.

Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

"Tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan oleh pelapor telah kita terima, sebuah postingan dan screenshot dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," Ahmad menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

Baca juga:
Polri Usut Laporan Ketua KNPI Terkait Dugaan Hoaks di Medsos
CEK FAKTA: Hoaks Cristiano Ronaldo Keturunan Bali
CEK FAKTA: Hoaks Video Timor Leste Kembali Gabung ke Indonesia
Polisi: Bahar bin Smith Sebar Berita Bohong Lewat Akun Youtube
CEK FAKTA: Omicron Bukan Berarti Virus Akhir Zaman
CEK FAKTA: Hoaks Foto Rudal Buatan Indonesia

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.