Kasus Cabul Anak Terbongkar, Polres Karawang Amankan Pelaku
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku dan melakukan pendalaman guna mengungkap motif serta kemungkinan adanya korban lainnya.
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Karawang mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku dan melakukan pendalaman guna mengungkap motif serta kemungkinan adanya korban lainnya.
Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan dalam keterangannya di Karawang, menyampaikan pelaku yang diketahui berinisial S alias M (40) diringkus polisi di tempat kerjanya setelah melancarkan aksi bejat mereka terhadap tetangganya sendiri yang baru berusia 5 tahun.
Pulang dari Mengaji
Ia mengatakan peristiwa memilukan itu terjadi pada Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian bermula saat seorang anak perempuan berusia 5 tahun sedang berjalan kaki pulang dari mengaji.
Kemudian pelaku yang bekerja sebagai sekuriti hotel melihat korban dan berpura-pura menawarkan tumpangan motor dengan alasan searah menuju rumah. Namun bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah pelaku di wilayah Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat.
"Pelaku melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap korban," kata dia, Kamis (28/5/2026), seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencabulan dan tindakan tidak senonoh di depan korban.
Korban Trauma
Cep Wildan menyampaikan kasus tersebut terungkap setelah korban yang merasa trauma menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Pihak keluarga yang mendengar cerita tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang.
Menerima laporan tersebut Satres PPA dan PPO Polres Karawang kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian pada Minggu 24 Mei 2026 berhasil mengamankan pelaku.
Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta empat orang saksi kunci di lokasi kejadian.
"Kami telah menangkap pelaku, Selain menangkap pelaku, kami juga telah menyita sejumlah barang bukti dan saat ini melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ditahan di Rumah Tahanan
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Pelaku dijerat dengan Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 414 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal guna memberikan keadilan bagi korban yang masih balita tersebut.