LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Bupati Boyolali Hina Prabowo, Polda Jateng Periksa 4 Saksi

Penyidik Polda Jawa Tengah sedang mengusut kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Bupati Boyolali Seno Samodro terhadap calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto. Empat orang saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut.

2018-12-11 18:50:00
Prabowo Subianto
Advertisement

Penyidik Polda Jawa Tengah sedang mengusut kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Bupati Boyolali Seno Samodro terhadap calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto. Empat orang saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut.

"Penyidik polda Jateng sudah periksa empat orang saksi sampai saat ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).

Namun Dedi tidak mengungkapkan identitas para saksi yang diperiksa. Dalam hal ini, penyidik juga belum memeriksa Seno sebagai saksi terlapor. Begitu juga ahli yang bakal dimintai pendapatnya terkait laporan tersebut.

Advertisement

Berita terkait Prabowo Subianto bisa diakses di Liputan6.com

"Ahli dan terlapor belum. Baru saksi-saksi biasa saja," tuturnya.

Sebelumnya, seorang warga bernama Ahmad Iskandar melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bareskrim Polri pada Senin, 5 November 2018. Laporan tersebut terkait dengan aksi unjuk rasa yang juga dihadiri Bupati Seno pada Minggu, 4 November 2018.

Advertisement

Ahmad mengatakan, kehadiran Bupati Boyolali dalam demo massa sesuai dengan fakta dan rekaman video yang ada. Dalam demo itu, Seno Samodro sempat berpidato dan memaki Prabowo dengan nama binatang dalam bahasa Jawa.

Atas pernyataan tersebut, pelapor dengan didampingi advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri, karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

Pelapor mengaku membawa barang bukti berupa video dan hasil tangkapan layar (screenshot) dari media online. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018.

Reporter: Nafiysul Qodar

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kasus Bupati Boyolali Diduga Maki Prabowo Dilimpahkan ke Polda Jateng
Guyonan-Guyonan ala Prabowo Malah Jadi Polemik
Bawaslu Periksa Pelapor Prabowo soal Ucapan 'Tampang Boyolali'
Prabowo minta maaf, Ma'ruf Amin bilang 'terserah masyarakat Boyolali'
Prabowo minta maaf, PDIP minta Bupati Seno jamu kelapa muda jika ke Boyolali
Soal kasus makian Bupati Boyolali ke Prabowo, Polri tunggu keputusan Bawaslu

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.