Soal kasus makian Bupati Boyolali ke Prabowo, Polri tunggu keputusan Bawaslu
Merdeka.com - Polri belum menyelidiki kasus makian Bupati Boyolali, Jawa Tengah Seno Samodro kepada capres nomor urut 2 Prabowo Subianto. Polri tengah menunggu penyelidikan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan apakah ucapan Seno termasuk dalam kategori perkara pemilu atau perkara umum.
"Kalau sudah menyangkut Pemilu itu Bawaslu dulu, apakah ujaran beliau masuk ranah pelanggaran pemilu," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).
Nantikan update berita Prabowo Subianto di Liputan6.com
Setelah diputuskan Bawaslu, kata Dedi, kasus baru akan dilanjutkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Sentra Gakumdu sendiri merupakan satuan yang terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu yang fokus menangani pelanggaran Pemilu.
"Semua yang menyangkut masalah Pemilu, yang menyangkut capres, cawapres dan juru kampanye yang terlibat aktif di dalam kegiatan Pemilu itu semua ranahnya Bawaslu. Bawaslu yang dikedepankan. Kalau pidana umum polisi bisa langsung menindaklanjuti," ucap Dedi.
Sebelumnya, seorang warga bernama Ahmad Iskandar melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bareskrim Polri, Senin 5 November 2018. Laporan tersebut terkait dengan aksi unjuk rasa yang juga dihadiri Bupati Seno pada Minggu 4 November.
Ahmad mengatakan, kehadiran Bupati Boyolali dalam demo massa sesuai dengan fakta dan rekaman video yang ada. Dalam demo itu, Seno Samodro sempat berpidato dan memaki Prabowo dengan nama binatang dalam bahasa jawa.
Atas pernyataan tersebut, pelapor dengan didampingi advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri, karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.
Pelapor mengaku membawa barang bukti berupa video dan hasil screenshot dari media online. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaHengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaRambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca Selengkapnya