LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Budi Gunawan sekarang ditangani Bareskrim, bagaimana akhirnya?

"Pengiriman pemindahan berkas Budi Gunawan menggunakan penilaian hukum jangan campur adukan dengan masalah politik."

2015-04-08 05:06:00
Komjen Budi Gunawan
Advertisement

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan ke Badan Reserse Polri. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan berkas tersebut dilimpahkan karena penyelidikan kasus yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belum lengkap.

"Jadi begini. Kita menerima bukan berkas. Kita menerima dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan dari KPK masih dokumen. Setelah dipelajari, dicermati, ternyata disimpulkan masih perlu pendalaman. Sementara kita merujuk pada kesepakatan bersama (MOU) antara ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri tahun 2012 yang menyatakan salah satu di antara penegak hukum sudah melakukan penyelidikan maka penyelesaian diserahkan sepenuhnya ke yang melakukan penyelidikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (7/4).

Prasetyo menjelaskan, kekurangan berkas itu antara lain tak ada keterangan saksi serta bukti-bukti surat terkait kasus Komjen Budi Gunawan.

Advertisement

"Ya namanya penyidikan kan harus ada keterangan saksi, keterangan tersangka, kemudian bukti-bukti, surat-surat, petunjuk, harus didalami lagi. Sementara waktu itu kan KPK belum maksimal," imbuhnya.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menerima berkas itu pada pekan lalu. Saat ini berkas tersebut juga tengah dikaji tim untuk segera dilakukan gelar perkara.

"Iya sudah diterima. Sekarang masih diteliti oleh tim," Victor Edi Simanjuntak.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan Kejaksaan Agung boleh melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Bareskrim Polri. Namun dia tak mengetahui dasar hukum Kejaksaan Agung dalam melimpahkan berkas itu.

"Kalau dalam konteks penuntutan terpenuhi, Kejagung juga punya kewenangan menangani. Tapi yang patut dipertanyakan kenapa alasan diserahkan kepolisian apa tidak ada syarat buktinya saya tidak tahu dasar pelimpahan penilaian hukum untuk mengirim atau memindahkan," kata Bambang saat dihubungi merdeka.com, Selasa (7/4).

Namun bagaimana akhirnya berkas Budi Gunawan yang ditangani Bareskrim. Sebab, Kepala Bareskrim, Komjen Budi Waseso, merupakan orang dekat Budi Gunawan. Bambang menilai Bareskrim akan menyelesaikan berkas itu hingga tuntas.

"Bahwa dalam pengiriman pemindahan itu menggunakan penilaian hukum jangan campur adukan dengan masalah politik," ujarnya.

Baca juga:
Strategi muluskan Komjen Budi Gunawan jadi Wakapolri
Ini perjalanan berkas kasus Komjen BG hingga dilimpahkan ke Polri
Rapat konsultasi, Jokowi dan DPR sepakat Komjen BG jadi Wakapolri
Dalam surat ke DPR, Jokowi janji berikan jabatan baru ke Komjen BG
Fahri Hamzah: Kasus BG sudah selesai, jangan cari kesalahan orang

(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.