Kasus AR, Kapolri Tito lega anak Indonesia selamat dari gay
Sejauh ini baru satu orang yang menjadi tersangka, yakni AR, si muncikari.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengapresiasi kinerja Bareskrim Mabes Polri yang membongkar praktik perdagangan anak buat kaum Gay. Tito menginstruksikan jajaran Bareskrim untuk mengungkap lebih jauh kasus tersebut.
"Yang jelas saya mendorong operasi yang dilakukan dan memberikan apresiasi pada jajaran Bareskrim yang bisa mengungkap," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9).
Menurut Tito, selain berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Bareskrim juga telah menyelamatkan anak-anak Indonesia dari kelompok Gay.
"Karena ini bisa menyelamatkan anak-anak Indonesia dari kelompok-kelompok (gay) yang menyalahgunakan mereka," ujar Tito.
Kendati begitu, mantan Kapolda Metro Jaya ini enggan memberi komentar perihal perkembangan dari kasus tersebut. Dia mempersilakan media mengonfirmasi kasus itu kepada pihak Bareskrim.
"Silakan nanti tanya Pak Kadiv Humas atau Pak Kabareskrim detailnya," tandas Tito.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur. Penggerebekan itu dilakukan di sebuah Hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8).
Dari situ, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (41). AR diketahui sebagai muncikari yang menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui Facebook (FB). Selain AR, polisi juga ikut mengamankan tujuh orang terdiri dari enam anak dan seorang lainnya berusia 18 tahun.
Sampai sejauh ini, petugas masih memeriksa AF dan tujuh korban secara intensif. Atas perbuatannya, AR disangkakan dengan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU nomor 44 tentang pornografi dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Baca juga:
Kasus muncikari jual 99 remaja buat gay kejahatan luar biasa
Prostitusi bocah buat gay, Indonesia sudah darurat kekerasan anak
Pelaku prostitusi gay di Puncak bisa dijerat pasal berlapis
Jejak hitam AR, muncikari prostitusi gay online di Puncak
Geliat prostitusi gay di Puncak, libatkan hampir seratus anak
Kemensos akan rehabilitasi anak yang dijual oleh muncikari AR
Muncikari AR baru 2 bulan keluar penjara karena kasus prostitusi