Kasus Anas, KPK kembali periksa Michael Watimena
Wakil ketua Komisi V DPR itu sempat izin ke kamar kecil setelah mengisi surat keterangan hadir di meja resepsionis KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan dari para petinggi Partai Demokrat dalam kasus yang menjerat Anas Urbaningrum. Kali ini, lembaga antikorupsi itu kembali memanggil politikus Demokrat Michael Watimena untuk diperiksa.
"Sebagai saksi untuk tersangka AU," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (8/1).
Michael sendiri telah hadir di KPK sejak pukul 09.00 WIB. Dengan mengenakan batik hijau bercorak, wakil ketua Komisi V DPR itu tidak berkomentar apapun kepada wartawan.
Michael juga sempat izin sebentar ke kamar kecil setelah mengisi surat keterangan hadir di meja resepsionis KPK. Sejumlah politisi dan petinggi Partai Demokrat kerap dipanggil KPK untuk diperiksa.
Kemarin, KPK memanggil Gede Pasek Suardika, Jhonny Allen Marbun dan Mirwan Amir. KPK tengah menelisik dugaan penerimaan gratifikasi Anas di Kongres Demokrat di Bandung 2010 lalu.
Anas telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Sewaktu dirinya menjabat anggota DPR, diduga Anas menerima hadiah dari PT Adhi Karya melalui Nazaruddin sebuah mobil Harrier.
Anas sendiri kemarin menolak untuk hadir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka. Menurutnya, KPK tidak jelas menyangkakan pasal kepadanya. Anas kembali dipanggil Jumat pekan ini.
Baca juga:
5 Serangan anak buah Anas ke KPK
Kubu Anas: Tunggu saja keputusan mengejutkan dari kami
Anas tak takut diperiksa pada Jumat keramat
'Mas Anas ingin tahu disangkakan dalam kasus apa oleh KPK'
Anas mangkir, KPK akan panggil lagi Jumat pekan ini