Kapolri siap buru Riza Chalid jika sudah berstatus tersangka
Polri belum bisa membantu Kejagung untuk memasukkan pengusaha minyak Riza Chalid ke DPO.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum bisa membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memasukkan pengusaha minyak Riza Chalid ke daftar pencarian orang (DPO). Sebab, status Riza Chalid dalam kasus 'Papa Minta Saham' itu belum jelas.
"Tapi saya bilang, kalau minta bantuan Interpol, permintaan red notice, tentu itu harus sudah ada statusnya apa. Kalau masih saksi enggak bisa," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1).
Namun, Badrodin menyatakan siap memburu Riza Chalid jika Kejagung sudah menetapkan pemilik perusahaan Global Energy Resource itu sebagai tersangka.
"Tapi kalau udah ditetapkan sebagai tersangka dipanggil enggak datang, dicari enggak ketemu lalu dibuatkan DPO-nya. Nah baru bisa," tegas dia.
Meski demikian, mantan Wakapolri ini tak membantah sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejagung perihal keberadaan Riza Chalid minyak tersebut. Bahkan, diakuinya polisi akan terus berdialog dengan pihak Korps Adhyaksa terkait jejak juragan minyak tersebut.
"Iya (Kejagung) akan koordinasi dengan Polri," tandas Badrodin.
Baca juga:
Kejagung koordinasi dengan Polri lacak keberadaan Riza Chalid
Buru Riza Chalid, Kejagung kerjasama dengan kejaksaan se-ASEAN
Kejagung akan periksa Setnov & Riza Chalid usai staf khusus presiden
Sudirman Said sebut Riza Chalid mafia migas
Jaksa Agung: Peran Riza Chalid dominan di kasus 'Papa Minta Saham'