Kapolri minta Kapolda bubarkan ormas datangi mal soal fatwa MUI
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengingatkan agar ormas yang ingin melakukan sosialisasi fatwa MUI terkait atribut natal tidak mendatangi fasilitas umum semisal mal dengan membawa massa. Dia menilai, hal itu bisa mengganggu ketertiban umum bahkan meresahkan masyarakat.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengingatkan agar ormas yang ingin melakukan sosialisasi fatwa MUI terkait atribut natal tidak mendatangi fasilitas umum semisal mal dengan membawa massa. Dia menilai, hal itu bisa mengganggu ketertiban umum bahkan meresahkan masyarakat.
"Kemudian yang lain-lain yang melakukan kegiatan sosialisasi, tapi kenyataannya berbondong-bondong mendatangi mal-mal itu meresahkan masyarakat," kata Tito di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/12).
Tito mengaku telah menginstruksikan Kapolda sampai ke tingkat Kapolres untuk membubarkan ormas yang mencoba datang ke mal-mal atau ruang publik lainnya secara berbondong-bondong untuk mensosialisasikan fatwa MUI tersebut.
"Saya minta seluruh Kapolres, Kapolda, bubarkan mereka. Datangi baik-baik, suruh bubar. Kalau enggak mau bubar, tangkap," ujar dia.
Ditegaskan mantan Kapolda Metro Jaya ini, polisi bakal menggunakan pasal 218 KUHP untuk menjerat ormas yang tidak mengindahkan peringatan tersebut. Bukan hanya itu, ormas pun bisa diancam hukuman tujuh tahun penjara jika melukai anggota saat melawan dibubarkan.
"Gunakan pasal 218 KUHP. Barang siapa yang diperintahkan bubar tapi tidak membubarkan diri dapat dipidana. Kalau seandainya dia melawan, ada korban luka dari kita itu ancamannya tujuh tahun. Gunakan itu," pungkas Tito.
Baca juga:
Komisi VIII imbau umat muslim patuhi fatwa MUI soal atribut Natal
Kapolri minta MUI koordinasi sebelum keluarkan fatwa
Menko Wiranto perintahkan Kapolri tangkap ormas lakukan sweeping
Fatwa MUI bukan hukum positif, JK larang ormas lakukan sweeping
Sebelum keluarkan fatwa, MUI harus koordinasi dengan Kemenag & Polri