Kapolri juga akan pantau buku-buku tentang komunisme
"Buku buku itu yang menyeleksi dari kejaksaan. Ya diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti," ujar Badrodin.
Beberapa waktu lalu, dua pedagang kaos berlambang palu dan arit diamankan oleh jajaran Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan ahli akan memeriksa materi yang ada dalam kaos tersebut.
"Kan sudah beberapa kita tangani dan kita periksa. Tentu materinya apakah itu termasuk bagian dari penyebaran paham itu atau enggak. Penafsirannya oleh ahli," kata Badrodin di Gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/5).
Meskipun dilakukan oleh pedagang kaos, polisi juga tetap akan melakukan hal yang sama jika memang terbukti menyebarkan paham komunisme. Ancaman hukumannya tak tanggung-tanggung yakni 10 tahun penjara.
"Ya sama aja, semua yang kedapatan. Tindakan hukum disesuaikan dengan ketentuan hukumnya. Kalo memenuhi unsur ya ancaman hukumannya 10 tahun," kata Badrodin.
Tak hanya kaos yang dijual pedagang di salah satu toko di kawasan Blok M saja, pihak kepolisian juga akan memantau buku-buku yang dianggap menyebarkan paham komunisme. Setelah dilakukan penyitaan, buku-buku itu akan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penindakan.
"Nanti kita bisa anukan. Buku buku itu yang menyeleksi dari kejaksaan. Ya diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti," ujar Badrodin.
Menurut Badrodin, hampir semua wilayah Indonesia telah terkena paham komunisme. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan dengan melibatkan tim ahli untuk mendeteksi paham komunisme.
"Yang periksa juga ahli untuk mendeteksi apakah itu termasuk paham atau penyebar komunisme," tutup Badrodin.
Baca juga:
TNI sita atribut berlogo palu arit di Pasar Klitikan Semarang
Polisi sita buku diduga berisi ajaran komunis dijual di Swalayan
Warga Palembang gempar banyak stiker palu arit di jalan
Kaos lambang palu arit beredar, polisi minta warga tak terprovokasi
Diskusi Karl Marx di Kampus ISBI Bandung dibubarkan FPI