Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kaos lambang palu arit beredar, polisi minta warga tak terprovokasi

Kaos lambang palu arit beredar, polisi minta warga tak terprovokasi WN Singapura berkaos palu arit. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Mabes Polri terus menyelidiki penyebaran kaos berlambang palu arit yang kini marak di dalam negeri. Polisi meminta agar masyarakat tak terprovokasi.

"Isu-isu ini sudah banyak di sosial media. Jadi siapa yang pertama kali mengedarkan, kita tidak lihat ke arah situ. Tapi Kita lihat fenomena yang berkembang. Jadi bagaimana mereka yang mengetahui menerima kita harap jangan terprovokasi dengan hal itu," ujar Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di kantornya, Rabu (11/5).

Menurut Boy, barang siapa menyebarluaskan paham yang berkaitan dengan komunisme, marxisme di Indonesia bakal ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku yakni tertuang dalam UU No. 27 Tahun 1999.

"Mereka yang menyebarluaskan paham-paham yang berkaitan dengan komunisme, marxisme di negara kita, itu ada aturan hukumnya yang mengikat pelarangan. Untuk itu UU No. 27 tahun 1999 sudah diatur. Jadi agar semua pihak menyadari masyarakat Indonesia akan larangan yang sudah diatur dalam UU kita," tegasnya.

Untuk itu, lanjut Boy, pihaknya sudah melakukan pengamanan terkait isu tersebut. "Perumusannya kita merujuk pada Undang-Undang saja. Itu hanya ke internal saja. Ini kan lama tidak muncul terus sekarang muncul berarti teman-teman kita di daerah itu harus diingatkan aturan-aturan hukum dan apa yang harus dilakukan agar sesuai dengan aturan hukum. Ini biasanya sebagai pedoman internal kita," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP