LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kapolri irit bicara soal pelaporan Haris Azhar ke Bareskrim

Haris dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

2016-08-04 20:35:00
Testimoni Fredi Budiman
Advertisement

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menolak berkomentar terkait langkah Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melaporkan Koordinator KontraS Haris Azhar ke Bareskrim. Haris dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

"Tanya ke Divisi Humas saja," kata Tito dalam diskusi bertema 'Dialog Dengan Kapolri' di kantor CDCC, Jakarta, Kamis (4/8).

Sebelumnya, Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi melaporkan Koordinator KontraS Haris Azhar ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (2/8). Haris dilaporkan dengan tuduhan mencemarkan nama baik 3 institusi tersebut melalui media sosial.

Diketahui, kasus ini muncul dan menjadi sorotan publik setelah Haris mengungkap testimoni milik terpidana mati Fredi Budiman berjudul 'Cerita busuk dari seorang Bandit' ke publik melalui media sosial.

Dalam testimoni itu, Fredi menyebut ada keterlibatan sejumlah pejabat negara termasuk petinggi di Institusi Polri, TNI dan BNN menyangkut pengamanan transaksi narkoba dalam segala besar. Selain itu, Haris juga menceritakan jika pejabat BNN pernah Fredi ke China untuk menunjukan langsung lokasi pabrik narkoba.

Namun, testimoni ini tidak kuat lantaran Haris tidak memiliki bukti yang cukup. Bahkan, sejumlah pihak ragu dengan pernyataan Haris. Dia dituding telah menyebarluaskan informasi yang tidak valid.

Setelah menjadi persoalan panjang, polisi pun mencari titik terang dari pernyataan Haris yang menyebut pengakuan Fredi tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi Fredi di Pengadilan. Polri mengirim tim penyelidik untuk menelusuri isi pledoi Fredi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).

Dalam pledoi setebal 20 lembar itu, Polri tidak menemukan adanya nama-nama pejabat Polri, TNI dan BNN yang terlibat dalam bisnis haram gembong narkoba tersebut. Bahkan, dipastikan Polri pernyataan Haris di media sosial fiktif dan tidak mendasar.

Baca juga:
Waseso diperintah Jokowi buat dalami testimoni Fredi Budiman
BNN desak Haris Azhar ungkap nama anggota terlibat Fredi Budiman
Kepala BNN ngaku laporkan Haris agar bisa dipanggil polisi
BNN investigasi internal buktikan kesaksian Fredi Budiman
BNN sebut Haris Azhar sembarangan soal testimoni Fredi
BNN tegaskan ocehan Haris Azhar harus diselesaikan secara hukum
Kasus Haris Azhar, Polri minta netizen tanggungjawab sebar informasi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.