Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN tegaskan ocehan Haris Azhar harus diselesaikan secara hukum

BNN tegaskan ocehan Haris Azhar harus diselesaikan secara hukum BNN konpers penangkapan pilot dan pramugari pesta sabu. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) ikut melaporkan ocehan aktivis KontraS terkait gembong narkoba sekaligus terpidana mati, Fredi Budiman. Langkah diambil BNN agar Haris ikut bertanggungjawab atas segala pernyataannya itu.

"Soal laporan, memang sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang dilakukan saudara Haris, yang keburu mempublikasi informasi itu ke media elektronik. Tidak apa-apa, kita selesaikan secara hukum," kata Kabag Humas BNN Slamet Pribadi di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kamis (4/8).

Slamet merasa tindakan BNN ikut melaporkan Haris ke Bareskrim Polri bukan tindakan berlebihan. "Berlebihan? Tidak, justru pertanyaan itu juga disampaikan kepada rekan Haris, jangan hanya kepada kami," jelasnya.

Dalam masalah ini, kata Slamet, seharusnya Haris melaporkan pelbagai data dimilikinya kepada pihak berwenang. Apalagi data itu ternyata sudah dimilikinya sejak tahun 2014 silam.

"Saya tidak mau manas-manasi situasi. Idealnya, itu disalurkan kepada pihak-pihak yang punya kewenangan untuk menerima laporan," ujar Slamet.

Kepala BNN Budi Waseso, lanjut dia, sebenarnya mengapresiasi ocehan disampaikan Haris. Maka itu, pihaknya merasa Haris perlu membeberkan tiap data terkait curhatan gembong narkoba itu.

"Minimal memberikan data yang konkret kepada kami. Yang lain, manakala ada investigasi dilakukan aparat penegak hukum ke BNN, silakan, kita sampaikan kepada publik tidak akan menutupi," jelasnya.

Sejauh ini BNN belum berpikir untuk mencabut laporan. Itu dilakukan untuk memastikan bahwa Haris tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan.

"Soal laporan diteruskan atau dicabut, diteruskan atau tidak, tergantung dari fakta dan bukti," terangnya.

Seperti diketahui, pelaporan ke Bareskrim terkait testimoni Haris Azhar ke media, mengacu kesaksian terpidana mati Freddy Budiman, sebelum dieksekusi mati. Haris Azhar dituding melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP