Kapolresta Sleman soal Alasan Suami Tabrak Penjambret Istri Jadi Tersangka: Pembelaan Tak Seimbang
Edy menyebut penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan dari saksi ahli dan juga bukti-bukti di antaranya yakni rekaman CCTV kejadian.
Hogi Minaya (43) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua orang jambret yang menjambret tas istri Hogi meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada April 2025 lalu.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan penetapan Hogi sebagai tersangka dilakukan pada September 2025 lalu. Edy menyebut penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan dari saksi ahli dan juga bukti-bukti di antaranya yakni rekaman CCTV kejadian.
"Penetapan tersangka ini dari keterangan ahli yang menyampaikan setelah melihat bukti-bukti CCTV yang ada. Kemudian beliau amati, beliau pelajari. Di situlah ditentukan bahwa perkara ini masuk noodweer exces atau pembelaan yang tidak seimbang," kata Edy dalam keterangannya, Senin (26/1) malam.
Tidak Ditahan
Edy menambahkan dalam kasus Hogi ini pihaknya tak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Edy membeberkan jika dalam penanganan kasus ini Hogi dinilai kooperatif dan surat permohonan tidak dilakukan penahanan dari pihak keluarga dengan penjaminnya adalah sang istri.
"Yang beredar kan kita melakukan penahanan. Selama proses penyidikan, Satlantas Polresta Sleman tidak melakukan penahanan. Selama proses penanganan sampai dengan tahap 2, kita tidak melakukan penahanan," ungkap Edy.
"Kenapa tidak dilakukan penahanan? Berdasarkan surat permohonan dari pihak tersangka dengan jaminan istrinya. Dia melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," imbuh Edy.
Perkembangan Kasus Hogi
Penyelesaian kasus Hoki dengan cara restorative justice (RJ) dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Senin (26/1). Pihak Kejari Sleman melakukan mediasi antara pihak Hogi bersama penasihat hukumnya dengan pihak korban, keluarga korban dan didampingi penasihat hukum.
Dalam proses mediasi yang dilakukan secara virtual ini, kesepakatan restorative justice disepakati oleh kedua belah pihak. Selain itu kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan.
"Hari ini, kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban," kata Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto.
"Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaian menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat," imbuh Bambang.
Saling Memaafkan
Bambang menyebut kedua belah sudah saling memaafkan. Kedua pihak, lanjut Bambang, sudah saling menyadari bahwa kejadian sudah berlalu dan mereka ke depan berupaya menyelesaikan dengan restorative justice.
Meski telah sepakat melakukan restorative justice, Bambang menyebut bentuk perdamaiannya seperti apa belum ditentukan. Bambang menerangkan hal ini karena kedua penasihat hukum akan berembug lebih lanjut.
"Tinggal untuk perdamaiannya. Perdamaian masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lagi antara para penasihat hukum. Baik penasehat hukum tersangka maupun korban. Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa," tutup Bambang.