LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kapolda sebut penangguhan Ivan Haz juga harus disertai harta benda

Tujuan dari adanya jaminan tersebut untuk menghindari tersangka tidak melarikan diri.

2016-03-09 14:03:52
Anak Hamzah Haz aniaya PRT
Advertisement

Penangguhan penahanan kasus penganiayaan pembantu rumah tangga yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ivan Haz, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian tidak bisa menolak adanya permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Penangguhan penahanan itu hak dari setiap tersangka. Sepanjang penyidik yakin nanti bahwa dia tidak melarikan diri, tidak mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti, maka kita menggunakan asas praduga tidak bersalah artinya boleh ditangguhkan penahanannya," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, Rabu (9/3).

Memang ada beberapa alasan Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Ivan Haz. Ia menjelaskan salah satunya faktor subyektif yang isinya kekawathiran tersangka Ivan Haz melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Padahal Kalau ada penangguhan penahanan syaratnya harus ada jaminan orang (keluarga) atau jaminan uang.

Advertisement

Bahkan, menurut Tito jaminan orang tersebut juga harus disertai dengan harta benda, seperti Sertifikat rumah, BPKB Mobil, Sertifikat deposito, dan lain-lain.

"Jaminan orang itu harus disertai dengan harta benda yang dia jaminkan misalnya sertifikat rumah, BPKB mobil, sertifikat deposito, dan lain-lain," ucapnya.

Tujuan dari adanya jaminan tersebut untuk menghindari tersangka tidak melarikan diri. Memang ada peluang penangguhan penahanan terhadap tersangka (Ivan Haz), asalkan penyidik mempunyai keyakinan bahwa si pelaku tersebut tidak mengulangi perbuatannya dan mempengaruhi saksi-saksi maupun korban.

Advertisement

"Peluang Penangguhan penahanan sangat bisa, karena kita menekankan asas praduga tidak bersalah sampai nanti diputuskan bersalah di pengadilan. Kalau nanti penyidik yakin dan bisa bertanggung jawab, itu tidak masalah," tutupnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma mengungkapkan dirinya tengah berupaya meminta penangguhan akan kliennya. Bahkan sang ayah, Hamzah Haz pun mengaku siap menjadi jaminan dalam penangguhan ini.

"Ayahanda yaitu Bapak Hamzah Haz siap menjamin penangguhan yang bersangkutan," kata Tito di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3).

Tito mengungkapkan, Hamzah Haz sebagai ayahnya sangat memperhatikan kondisi anaknya. Hamzah Haz pun berpesan agar Ivan tabah dalam menghadapi cobaan dan musibah tersebut.

"Ayahanda berpesan agar Mas Ivan menjaga kesehatan, bertawakal, selalu ingat solat dan selalu berkoordinasi dengan pihak keluarga, partai dan penasihat hukum," ungkapnya.

Baca juga:
LBH APIK datangi DPR, minta kasus Masinton dilanjut & pecat Ivan Haz
Sesumbar tempuh upaya damai, pihak Ivan Haz dianggap bohongi publik
LBH APIK beberkan kekejaman istri Ivan Haz siksa pembantunya
LBH Apik ke Polda Metro, serahkan 2000 petisi minta Ivan Haz dihukum
Polda Metro belum terima permohonan penangguhan penahanan Ivan Haz

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.