Kapolda Metro: Taksi Uber lebih banyak melanggar ketimbang Go-Jek
"Untuk Taksi Uber aspeknya pelanggaran hukumnya paling lebih besar," kata Tito.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Tito Karnavian mengatakan dua aplikasi antara Go-Jek dan Taksi Uber berbeda. Perbedaannya terhadap aspek sosial kebutuhan masyarakat.
"Go-Jek aspek sosialnya agak beda, karena Go-Jek ini segmennya beda," kata Tito, di Polda Metro Jaya, Jumat (4/9).
Jika ojek berbasis aplikasi ini ditertibkan, kata Tito, maka berimbas pada ojek pangkalan di seluruh Indonesia. Pasalnya, saat ini belum ada aturan mengikat mengenai sepeda motor sebagai angkutan umum.
"Untuk Taksi Uber aspeknya pelanggaran hukumnya paling lebih besar. Aspek sosial, dalam hal ini kebutuhan masyarakat terhadap Taksi Uber tidak besar," kata Tito.
Jika tak mau terus dianggap melanggar, Tito menyarankan pihak Uber mengurus izin sesuai di Indonesia. Sehingga perusahaan taksi legal di Indonesia tidak merasa dirugikan dengan keberadaan Uber.
"Karena kita lihat ada aspek pelanggaran hukum terhadap rekan-rekan Uber. Pelanggaran hukum ini yang kemudian bisa berakibat buruk terhadap taksi-taksi yang legal," pungkas Tito.
Baca juga:
Lagi, Polda Metro Jaya amankan 10 Taksi Uber
Banyak angkutan online, apa strategi Ahok agar Kopaja AC tetap laku?
Ahok bakal usir taksi dan bus tak berizin keluar Jakarta
Perwakilan Taksi Uber ngaku ingin bantu konsep smart city di Jakarta
Organda ancam sweeping taksi Uber bila masih operasi
Uber setuju ada aturan ridesharing di Indonesia, asal ...