Kapolda Aceh: Bila amnesti ditolak, kita tangkap Din Minimi
Kapolda Aceh: Bila amnesti ditolak, kita tangkap Din Minimi. Polda Aceh sekarang masih menunggu keputusan negara, apakah diterima atau tidak permohonan pengampunan tersebut.
Polda Aceh hingga sekarang belum mencabut status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Nurdin Ismail alias Din Minimi, pimpinan kelompok bersenjata di Aceh, yang dijemput oleh mantan Kepala BIN Sutiyoso tahun lalu.
Hingga sekarang, Din Minimi beserta puluhan anak buahnya sedang menunggu amnesti dari pihak Pemerintah Pusat. Karena saat Din Minimi dijemput Sutiyoso, dijanjikan akan diberikan pengampunan oleh negara.
Polda Aceh sekarang masih menunggu keputusan negara, apakah diterima atau tidak permohonan pengampunan tersebut. Bila pemerintah menolak, Polda Aceh akan menangkap, karena sudah lama masuk DPO.
"Bila amnesti ditolak, akan kita tangkap," kata Kapolda Aceh Irjend Pol Rio S Djambak di Mapolda Aceh, Jumat (30/12).
Saat ini, katanya, polisi hanya memantau keberadaan Din Minimi beserta rekannya. Din Minimi juga sering berada di Banda Aceh. Bahkan Kapolda mengaku Din Minimi pernah bersama dirinya di Banda Aceh.
"Kita sekarang hanya monitor aja terus. Bahkan pernah di samping saya dia," tegasnya.
Din Minimi merupakan pimpinan kelompok bersenjata di Aceh, kerap membuat gangguan keamanan. Namun kemudian Din Minimi dijemput oleh Sutiyoso satu tahun lalu. Saat itu, Sutiyoso masih menjabat sebagai kepala BIN.
Baca juga:
Menko Luhut sebut total 70 anggota Din Minimi terima amnesti
Ini alasan pemerintah beri amnesti dan abolisi ke Din Minimi cs
Pemerintah dan DPR sepakat beri amnesti Din Minimi dan Tapol Papua
Luhut soal amnesti Din Minimi: Tunggu Pak Jokowi pulang dari AS
Salah ucap jadi Daus Minimi, kader PKS ditertawakan Luhut & Kapolri
Luhut pastikan tapol asal Papua & Din Minimi dapat amnesti