Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah dan DPR sepakat beri amnesti Din Minimi dan Tapol Papua

Pemerintah dan DPR sepakat beri amnesti Din Minimi dan Tapol Papua penjemputan kelompok bersenjata Din Minimi. ©2015 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja bersama dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Sutiyoso, dan Kepala BNPT Suhardi Alius. Hasilnya, pemerintah dan DPR sepakat memberikan pengampunan (amnesty) kepada kombatan GAM Din Minimi dan sejumlah narapidana serta tahanan politik di Papua.

"Komisi III DPR RI menerima penjelasan Menko Polhukam beserta jajarannya, terkait permohonan pertimbangan dari Presiden Republik Indoensia mengenai amnesti dan atau abolisi untuk Nurdin bin Ismail Amat alias Nurdin Abu Minimi alias Din Minimi dan kelompoknya. Serta narapidana/tahanan politik Papua," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Gedung DPR RI Senayan, Kamis (21/7).

Namun, sebelum palu sidang diketuk Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menginterupsi rapat guna menyampaikan ketidaksetujuannya.

Menurutnya, pemerian amnesty terhadap tahanan dan narapidana politik di Papua sama sekali tidak dibahas dalam rapat kali ini.

"Interupsi Ketua, saya tidak setuju dengan pemberian amnesty dan abolisi kepada tahanan dan narapidana politik Papua. Sebab dalam rapat kita ini, tidak pernah dibahas soal amnesty untuk tahanan politik Papua tersebut," kata Masinton.

Bambang menjelaskan, untuk masalah tahanan politik Papua, itu sudah memiliki status jelas. Sebab, dalam rapat-rapat sebelumnya hal itu telah disepakati bersama baik oleh pihak pemerintah maupun Komisi III DPR RI.

"Juga sudah disepakati pada rapat sebelumnya. Mungkin Pak Masinton tidak hadir rapat terdahulu," kata Bambang.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP