LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kapal bermuatan bawang merah ilegal ditangkap di Aceh

Polisi menangkap dua tersangka berinisial SW (30) dan MY (35) selaku penjaga kapal. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal bernama KM Radjo Langit GT 15 dan 10 ton bawang merah yang diduga berasal dari Thailand serta sebuah bendera Thailand.

2018-01-28 22:09:00
Kapal Asing
Advertisement

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap KM Radjo Langit GT 15 bermuatan bawang merah ilegal yang diduga dipasok dari Thailand. Kapal ini ditangkap di kawasan Tempat Penjualan Ikan (TPI) Teupin Kuyun, Kuala Jambo Aye, Gampong Teupin Kuyun, Kecamatan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara.

Penangkapan kapal ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Ada kapal mencurigakan bermuatan bawang merah. Subdit I/Indagsi Direskrimsus Polda Aceh langsung bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan kapal tersebut, Jumat (26/1) sekira pukul 23.30 Wib.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, selain kapal beserta muatannya, pihaknya juga mengamankan dua orang tersangka yaitu berinisial SW (30) dan MY (35). Kedua tersangka merupakan yang menjaga kapal itu nelayan warga gampong setempat. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit kapal bernama KM Radjo Langit GT 15 dan 10 ton bawang merah yang diduga berasal dari Thailand serta sebuah bendera Thailand.

Advertisement

"Dua tersangka itu kita tangkap selaku penjaga kapal," katanya, Minggu (28/1).

Mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi.

"Kapal pengangkut bawang itu kini diamankan di Polair Lhokseumawe, sementara pelaku dan barang bukti akan diamankan ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Advertisement

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 31 Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Baca juga:
Ratusan kodok tanpa dokumen hendak diselundupkan ke Bali
Tak ada surat, truk muatan beras bantuan bencana diamankan di Aceh
Tak ada dokumen resmi, pikap angkut ribuan cumi ditahan di Gilimanuk
Polisi gagalkan penyelundupan 48 ton beras Bulog asal Demak ke Kaltim
Ratusan kilogram madu tanpa dokumen disita di Pelabuhan Gilimanuk

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.