Ratusan kilogram madu tanpa dokumen disita di Pelabuhan Gilimanuk

Ratusan kilogram madu tanpa dokumen disita di Pelabuhan Gilimanuk. Ditemukan memuat 10 jerigen warna biru madu lebah. Saat diperiksa dokumen pengirimannya, ternyata pengemudinya tidak mampu menunjukkan dokumen sertifikasi kesehatan Karantina asal barang tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ratusan kilogram madu tanpa dokumen disita di Pelabuhan Gilimanuk
Penyelundupan 350 Kg madu ilegal digagalkan polisi. ©2018 Merdeka.com/Gede Nadi Jaya

Upaya pengiriman barang secara ilegal kembali terjadi di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Jumat (12/1). Kali ini Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menggagalkan upaya pengiriman ilegal 350 kilogram madu.

Informasinya madu yang dimasukkan dalam jerigen itu diangkut dari Malang menuju Denpasar. Madu itu dibawa kendaraan ekspedisi truk boks Mitsubishi, DK 9580 GH, yang dikemudikan Sudarman (47), asal Probolinggo, Jawa timur.

Ditemukan memuat 10 jerigen warna biru madu lebah. Saat diperiksa dokumen pengirimannya, ternyata pengemudinya tidak mampu menunjukkan dokumen sertifikasi kesehatan Karantina asal barang tersebut.

"Karena tidak dilengkapi dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal, maka barang bukti berikut kendaraan dan pengemudinya kita amankan di Mapolsek," kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Jumat (12/1).

Muliyadi melanjutkan, pengiriman 350 kilogram madu lebah tersebut melanggar pasal 6 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. "Untuk proses selanjutnya kita koordinasikan dengan pihak karantina," pungkas Muliyadi.

Rekomendasi