Kanwil Ditjenpas NTT Usulkan 235 WBP Terima Remisi Idul Fitri 2026
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengusulkan 235 WBP untuk menerima Remisi Idul Fitri 2026, menunggu persetujuan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kupang, Nusa Tenggara Timur - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengajukan usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2026 bagi 235 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayahnya. Usulan ini merupakan bagian dari upaya memberikan hak-hak narapidana yang telah memenuhi syarat, sekaligus sebagai bentuk pembinaan selama masa pidana.
Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, mengungkapkan bahwa total WBP beragama muslim di NTT mencapai 343 orang. Dari jumlah tersebut, 235 WBP telah memenuhi kriteria untuk diusulkan mendapatkan remisi pada perayaan Idul Fitri mendatang.
Proses usulan remisi ini kini berada di tangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta. Keputusan akhir mengenai jumlah WBP yang akan menerima remisi masih menunggu hasil peninjauan dan persetujuan dari kementerian tersebut.
Detail Usulan Remisi Idul Fitri WBP NTT
Kanwil Ditjenpas NTT secara aktif mengusulkan 235 WBP muslim untuk mendapatkan remisi khusus pada perayaan Idul Fitri 2026. Jumlah ini tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang berada di bawah koordinasi Kanwil Ditjenpas NTT. Remisi diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik dan ketaatan WBP selama menjalani masa pidana.
Ketut Akbar Herry Achjar menjelaskan bahwa usulan remisi ini telah melalui seleksi ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan umum meliputi telah menjalani masa pidana tertentu, berkelakuan baik, dan tidak melanggar tata tertib lapas atau rutan.
Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah bebas. Ini juga merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang humanis.
Proses Persetujuan Remisi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Usulan remisi yang diajukan oleh Kanwil Ditjenpas NTT tidak serta merta langsung disetujui. Seluruh berkas dan data WBP yang diusulkan akan ditinjau kembali oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Jakarta. Kemenimipas adalah kementerian yang mengurusi bidang imigrasi dan pemasyarakatan di Indonesia, dibentuk pada Oktober 2024 sebagai hasil pemisahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Keputusan akhir terkait jumlah WBP yang akan menerima remisi sepenuhnya berada di tangan Kemenimipas. Jumlah yang disetujui bisa saja berbeda dari yang diusulkan, tergantung pada hasil verifikasi dan kebijakan yang berlaku.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memegang peran sentral dalam menentukan persetujuan remisi ini. Proses verifikasi ini memastikan bahwa remisi diberikan kepada WBP yang benar-benar memenuhi syarat dan berhak menerimanya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Usulan Remisi Hari Raya Lain di NTT
Selain remisi khusus Idul Fitri, Kanwil Ditjenpas NTT juga mengusulkan remisi untuk perayaan hari raya lainnya. Untuk Hari Raya Nyepi, misalnya, dua orang WBP beragama Hindu telah diusulkan untuk menerima remisi. Ini dari total lima WBP Hindu yang ada di wilayah tersebut.
Secara keseluruhan, total usulan remisi khusus untuk hari raya di NTT mencapai 237 WBP. Angka ini mencakup WBP muslim untuk Idul Fitri dan WBP Hindu untuk Nyepi.
Jumlah warga binaan dan tahanan yang saat ini berada di seluruh NTT mencapai 3.080 orang. Pemberian remisi pada berbagai hari raya menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan hak-hak narapidana dan mendukung reintegrasi sosial mereka.
Sumber: AntaraNews