LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kalah di praperadilan, RJ Lino belum tentukan langkah hukum lanjutan

Maqdir masih yakin kliennya tidak bersalah dalam pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC).

2016-01-26 12:39:15
Korupsi Crane Pelindo
Advertisement

Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, Maqdir Ismail mengaku cukup kecewa dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati menolak gugatan kliennya.

Dia menilai, hakim Udjiati tidak mempertimbangkan bahwa bukti permulaan untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Yang disebut oleh hakim dalam pertimbangan bukti permulaan terbatas pada permintaan keterangan dalam penyelidikan," kata Maqdir kepada merdeka.com, Selasa (26/1).

Advertisement

Maqdir berkukuh bahwa dalam proses pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC), kliennya tidak merugikan negara atau memperkaya diri sendiri. Pasca keputusan ini Maqdir mengaku belum mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kami belum diskusikan dengan pak Lino. Nanti akan ada penjelasan atas tindakan yang akan diambil," ucapnya.

Untuk diketahui, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Advertisement

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

RJ Lino menempuh jalur hukum mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Pembacaan putusan dilakukan langsung oleh hakim tunggal Udjiati.

"Hakim memutuskan semua permohonan dari pemohon tidak diterima," kata Hakim Ketua Udjiati dalam sidang praperadilan Kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Dalam amar putusannya, Udjiati meyakini RJ Lino terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, penetapan tersangka olegh KPK dinilai tepat.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan yang menghadiri pembacaan putusan mengaku senang dengan putusan hakim. "Dalam hal ini saya rasa hakim telah berbuat untuk memutuskan menolak dari segala aspek," kata Basaria.

Baca juga:
Hakim PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan RJ Lino
Kuasa hukum RJ Lino sebut hakim harus berinovasi dalam putusannya
Menang praperadilan, KPK tak mau buru-buru tahan RJ Lino

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.