Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan RJ Lino

Hakim PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan RJ Lino RJ Lino diperiksa Bareskrim. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Pembacaan putusan dilakukan langsung oleh hakim tunggal Udjianti.

"Hakim memutuskan semua permohonan dari pemohon tidak diterima," kata Hakim Ketua Udjianti dalam sidang praperadilan Kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Dalam amar putusannya, Udjianti meyakini RJ Lino terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, penetapan tersangka olegh KPK dinilai tepat.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan yang menghadiri pembacaan putusan mengaku senang dengan putusan hakim. "Dalam hal ini saya rasa hakim telah berbuat untuk memutuskan menolak dari segala aspek," kata Basaria.

Sementara itu, kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail menyayangkan putusan hakim tunggal Pujianti. Menurutnya Pujianti tidak melakukan inovasi sebelum mengeluarkan putusan dalam perkara yang melibatkan klienya.

"Sayang sangat menyayangkan putusan hakim yang tidak menunjukkan di mana perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pak Lino," kata Maqdir.

Maqdir mengaku siap jika harus kembali dipanggil KPK jika RJ Lino diminta untuk diperiksa oleh penyidik.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP