Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menang praperadilan, KPK tak mau buru-buru tahan RJ Lino

Menang praperadilan, KPK tak mau buru-buru tahan RJ Lino RJ Lino diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memantau langsung jalannya sidang putusan di PN Jakarta Selatan.

Setelah putusan itu, Basaria mengaku tidak ingin terburu-buru menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC). "Kita harus menunggu dulu keputusan resmi (pengadilan), tadi kan baru kita dengarkan secara bersama, belum keputusan resmi," kata Basaria usai sidang pembacaan keputusan praperadilan RJ Lino, Selasa (26/1).

Disinggung soal kemungkinan penahanan terhadap tersangka RJ Lino, Basaria menjelaskan, langkah itu tidak serta merta langsung dilakukan. Perlu serangkaian proses sebelum memutuskan penahanan tersangka.

"Ada proses dan tahapan yang akan dilakukan. Dalam minggu ini kita akan ekspose," ucapnya.

"Kalau penahanan saya serahkan kepada para penyidik. Itu kewenangan mereka," tegasnya.

Untuk diketahui, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP