KAI Amankan Lahan Tanah Abang Usai Muncul Klaim Hercules
KAI telah mengambil berbagai langkah konkret untuk memastikan kepastian hukum terkait lahan rumah susun subsidi yang terletak di Kawasan Tanah Abang.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mengambil langkah tegas untuk memastikan kepastian hukum atas lahan rumah susun (rusun) subsidi di Kawasan Tanah Abang. Lahan tersebut diklaim bukan milik negara oleh Ketua Umum Grib Jaya Rosario de Marshall, yang lebih dikenal dengan nama Hercules.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Wisma Danantara, Wakil Direktur Utama PT KAI (Persero), Dody Budiawan, menyatakan bahwa pada hari Senin, 20 April 2026, pihaknya akan memasang plang di lokasi tersebut.
Plang ini bertujuan untuk menegaskan bahwa lahan itu merupakan tanah milik negara yang dikelola oleh PT KAI. "Jadi kami mulai Senin akan melakukan hal-hal yang sudah dijelaskan oleh Pak Dirjen (PSKP) ATR (Iljas Tedjo Prijono) sebagai langkah kami untuk menegakkan, menunjukkan, bahwa kepemilikan aset tersebut atas nama (PT) kereta api (KAI).
Demikian. Langkah yang pertama kami akan memasang plang menjelaskan data-data mengenai aset tersebut bahwa aset tersebut adalah milik dari PT Kereta Api Indonesia," ujarnya.
Tidak hanya sekadar memasang plang, Dody menambahkan bahwa pihaknya juga telah membuat laporan kepolisian (LP) sebagai bentuk pengaduan. Selain itu, mereka juga akan mengirimkan surat kepada Satgas Anti Mafia Tanah. Dody menjelaskan bahwa laporan kepolisian tersebut sudah dibuat pada tahun 2025 dan berisi informasi tentang penyalahgunaan aset oleh pihak lain.
"Jadi di sana juga akan kita sampaikan bahwa kami telah melakukan LP, laporan pengaduan kepolisian akan kita sampaikan di data tersebut, di plang tersebut. Dan kita akan berkirim surat kepada Satgas Anti Mafia Tanah untuk membantu kami dalam menangani aset tersebut," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Brigjen Hendra Gunawan, menegaskan bahwa status tanah ini tidak hanya tercatat di BPN, tetapi juga di Kementerian Keuangan sebagai aset.
Jika Ada Unsur Pidana
Oleh karena itu, pihak berwenang akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi adanya unsur pidana dalam laporan yang diterima. Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan dan BPN, yang berperan sebagai sektor utama dalam proses ini.
"Jika nantinya terdeteksi adanya unsur pidana, kami akan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan instansi penegak hukum lainnya," jelasnya.