LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kades di Tasikmalaya Tersangka Korupsi Dana Bantuan Keuangan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Kepala Desa Sukahening berinisial U sebagai tersangka korupsi. Sang Kepala Desa diduga melakukan tindakan korupsi dana bantuan keuangan bersama tersangka lainnya yakni anggota pelaksana teknis tim pengelola kegiatan Desa Sukahening berinisial F.

2019-06-27 00:33:00
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Kepala Desa Sukahening berinisial U sebagai tersangka korupsi. Sang Kepala Desa diduga melakukan tindakan korupsi dana bantuan keuangan bersama tersangka lainnya yakni anggota pelaksana teknis tim pengelola kegiatan Desa Sukahening berinisial F.

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani menuturkan, pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya diduga terlibat korupsi dana bantuan keuangan kepada desa untuk peningkatan saran dan prasarana Desa Sukahening.

Dia menjelaskan bantuan tersebut sumber keuangannya dari APBD Kabupaten Tasikmalaya pada 2017. Keduanya diduga merugikan uang negara sebesar Rp878.740.654 dari total anggaran sebesar Rp2,14 miliar. "U sudah ditahan, sementara F masih dalam penyidikan," katanya, Rabu (26/6).

Advertisement

Dia menjelaskan proses penyidikan sudah lama dilakukan. Namun baru pada 18 Juni 2019 F dinyatakan sebagai tersangka. Setelahnya, pada 25 Juni 2019 pihanya menetapkan U, Kepala Desa Sukahening periode 2014-2019 sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan.

"Dalam kasus itu F sebagai anggota pelaksana teknis di tim pengelola kegiatan Desa Sukahening melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan mutu atau kualitas. Pekerjaan adalah pembangunan tembok penahan tebing. Menurut ahli, mutu hasil pembangunan itu sangat kurang. Untuk pembangunan tembok penahan tebing, menurut ahli merugikan Rp472.427.654," jelasnya.

Kepala Desa Sukahening berinisial U diketahui membayarkan pajak yang kurang sesuai ketentuan ke kas negara, atau penyetorannya ke kas negara kurang Rp116.820.000. Selain itu, F juga diduga memotong anggaran hingga 30 persen dari total anggaran. Dan dalam pengakuan F, pemotongan itu diperuntukan bagi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Advertisement

"Anggota DPRD itu masih diperiksa sebagai saksi. Kami akan panggil dan periksa dia ada bukti atau tidak. Akan berkembang. Kalau ada bukti baru, bisa jadi tersangka," kata dia.

Kedua tersangka yakni U dan F dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Selain itu, kedua tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor No 31 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Ancaman maksimal 20 tahun," katanya.

Baca juga:false
Sidang Suap Pupuk, Asty Winasti Simak Kesaksian Bowo Sidik Pangarso
KPK Kembali Periksa Penyuap Bupati Kepulauan Talaud
Kasus Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, KPK Periksa Pengelola Pesantren
KPK Usut Gratifikasi Bowo Sidik Lewat Bupati Minahasa Selatan
Terjerat Korupsi, Mantan Bupati Pelalawan Dieksekusi Jaksa

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.