Terdakwa suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Asty Winasti saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6). Sebelumnya, Asty didakwa melakukan suap USD 153.783 dan Rp 311,022 juta terkait kerja sama pengangkutan pupuk dengan PT HTK.