LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kabur saat Ada Tes Urine di Kantor, Anggota Satpol PP-WH Diciduk Usai Pesta Sabu

Berdasarkan pemeriksaan, ER juga mengaku telah memakai sabu. Kepada petugas, dia juga mengaku pernah melarikan diri saat BNN Aceh melakukan tes urine di kantor Satpol PP-WH Aceh berapa waktu lalu.

2022-02-22 00:01:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Seorang anggota Satpol PP-WH Provinsi Aceh berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap tim BNN Aceh karena diduga memakai sabu. PNS Satpol PP-WH itu berinisial ER.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Aceh Kombes Pol Mirwazi, mengatakan ER ditangkap usai pesta sabu di sebuah rumah di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

"Saat ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti sabu. Namun, petugas menemukan botol kaca (pirek) yang diduga digunakan sebagai alat isap sabu," katanya, Senin (21/2).

Advertisement

Menurut Kombes Pol Mirwazi, meski barang bukti sabu tidak ditemukan dalam penggerebekan itu, PNS Satpol PP-WH Aceh tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu usai dilakukan tes urine. Berdasarkan pemeriksaan, ER juga mengaku telah memakai sabu. Kepada petugas, dia juga mengaku pernah melarikan diri saat BNN Aceh melakukan tes urine di kantor Satpol PP-WH Aceh berapa waktu lalu.

"ER juga menyebutkan nama-nama rekannya sekantor yang juga terlibat penyalahgunaan narkoba. Nama-nama yang disebutkan tersebut segera akan kami mintai keterangan," ujarnya.

Saat ini ER masih diamankan guna pengembangan dari mana dia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut.

Advertisement

Baca juga:
BNN Tangkap Dua Sopir Truk Positif Narkoba di Aceh
Polisi-BNN Gerebek Kampung Narkoba di Tanjungbalai, 9 Orang Diamankan
BNN Usut Dugaan Uang Penjualan Narkoba Dipakai untuk Bisnis Mobil Bekas di Aceh
Sabu 16,8 Kg Senilai Rp17 Miliar Dikendalikan dari Lapas Gagal Beredar di Samarinda
Polisi Ringkus Pemilik 44 Batang Tanaman Ganja di Pasaman Barat
Kasus 200 Kg Sabu-Sabu di Aceh Besar, 5 Terdakwa Dituntut dengan Hukuman Mati

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.