Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus 200 Kg Sabu-Sabu di Aceh Besar, 5 Terdakwa Dituntut dengan Hukuman Mati

Kasus 200 Kg Sabu-Sabu di Aceh Besar, 5 Terdakwa Dituntut dengan Hukuman Mati Sidang tuntutan kasus 200 Kg sabu-sabu di PN Jantho. ©2022 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Lima terdakwa perkara tindak pidana kepemilikan 200 kilogram sabu-sabu di Aceh Besar dituntut dengan hukuman mati. Tuntutan maksimal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar.

Kelima terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati itu masing-masing: Bakhtiar alias Yat (39), Tarmizi (52), Ruslan Muhammad (52), Aidil Nur (44) dan Edi Saputra (26).

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap (kelima) terdakwa berupa pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berlangsung Virtual

Sidang dengan agenda tuntutan itu berlangsung pada Kamis (17/2). Para terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

Bakhtiar CS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi menyebut, JPU juga meminta agar barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone dirampas untuk dimusnahkan.

"Kemudian, kapal boat tayo (tanpa mesin motor) juga dirampas untuk negara dan terhadap barang bukti lainnya dikembalikan kepada yang berhak melalui penuntut umum," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Agenda persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP