Kabar Gembira, Tunjangan Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Bakal Cair September 2025
Prabowo menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap isu-isu yang dihadapi oleh dokter.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Tunjangan yang ditujukan untuk dokter spesialis di DTPK ini direncanakan baru akan mulai diterapkan pada bulan September 2025.
"Ya sudah. Mengenai realisasinya, mungkin Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan yang lebih paham. Tapi biasanya itu tidak lama setelah diambil keputusan, mungkin bisa jadi di bulan depan (September) juga sudah terealisasi," ungkap Prasetyo saat berbicara dengan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/8/2025). Ia menegaskan bahwa Prabowo sangat memperhatikan tantangan yang dihadapi oleh para dokter, terutama yang bekerja di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh para dokter. "Memang hari ini kita mendapatkan fakta dan data bahwa masih banyak daerah-daerah 3T yang bahkan tidak memiliki dokter. Nah, maka sekarang ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang bekerja keras," jelasnya. Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah berupaya untuk meningkatkan jumlah dokter di seluruh Indonesia.
Selain itu, ia menyatakan bahwa pemerintah sedang mencari solusi terkait distribusi penugasan para dokter di daerah-daerah tersebut. "Karena itulah pada saat bahwa saudara-saudara kita yang bertugas sebagai dokter di 3T ini membutuhkan perhatian, di situ Bapak Presiden berkenan untuk memberikan tunjangan khusus," tutup Prasetyo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tunjangan Khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Pada tahap awal, tunjangan khusus ini akan diberikan sebesar Rp30.012.000 per bulan kepada 1.100 tenaga medis yang berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di DTPK.
"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," ungkap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat dihubungi di Jakarta pada Senin malam. Dalam kesempatan tersebut, Hasan juga menjelaskan bahwa penetapan wilayah penerima tunjangan akan diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria, seperti daerah dengan akses terbatas, kekurangan tenaga medis, dan lokasi yang memerlukan dukungan serta bantuan dari pemerintah pusat.
Selain mendapatkan tunjangan khusus, dokter spesialis, subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis juga akan memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. "Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada bulan lalu (28/7).
Penghargaan negara terhadap dokter
Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis di daerah-daerah DTPK merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap tenaga medis yang bertugas di lokasi dengan akses yang terbatas. Pemerintah menyadari bahwa pemerataan tenaga kesehatan di daerah terpencil masih menjadi tantangan yang signifikan, sehingga penting bagi mereka yang bertugas di wilayah tersebut untuk mendapatkan insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.
"Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas," ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025, tunjangan khusus yang diberikan kepada dokter setiap bulan akan terpisah dari gaji pokok dan tunjangan lain yang berlaku sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang ada.
Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini, terutama dalam hal alokasi anggaran, penyediaan logistik, serta fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis. Dengan adanya dukungan tersebut, diharapkan tenaga medis dapat bekerja dengan lebih baik dan optimal di daerah-daerah yang membutuhkan.