LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jual Satai Penyu Hijau, Wayan Kayun Ditangkap Polisi

Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan seorang pemilik warung bernama I Wayan Kayun, karena menjual satwa dilindungi yakni jenis penyu hijau. Jual beli ilegal ini terungkap saat polisi melakukan penyelidikan di Jalan Bukit Hijau II, nomor 1, Banjar Mekar Sari, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.

2020-06-27 00:09:00
Hewan langka
Advertisement

Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan seorang pemilik warung bernama I Wayan Kayun, karena menjual satwa dilindungi yakni jenis penyu hijau. Jual beli ilegal ini terungkap saat polisi melakukan penyelidikan di Jalan Bukit Hijau II, nomor 1, Banjar Mekar Sari, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Saat itu, polisi mendapatkan informasi di Warung Kayu Manis tersebut sering terjadi transaksi jual beli daging penyu hijau dalam jumlah besar.

"Iya, tentang dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang dalam keadaan hidup atau mati tanpa izin dari pemerintah," kata Kasubag Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Jumat (12/6).

Advertisement

Selanjutnya, pada Rabu (24/6) sekitar pukul 10.00 WITA, petugas melaksanakan pengecekan di Warung Kayu Manis. Pelaku ketahuan menjual olahan makanan yang berupa lawar dan satai dengan memakai daging jenis penyu hijau dan didapat juga beberapa bagian daging penyu hijau yang sudah dicincang.

Tidak sampai di situ, petugas kembali melaksanakan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Wayan Kayun selaku pemilik Warung Kayu Manis, dan ditemukan satu ekor satwa penyu hijau yang sudah dipotong.

Selain itu, juga ditemukan di sebuah gudang penyimpanan ada 12 ekor satwa penyu hijau yang masih hidup disiapkan untuk dipotong, serta ditemukan juga 12 kampil potongan daging penyu hijau dalam keadaan mati yang diletakkan di freezer.

Advertisement

"Selanjutnya tim berkoordinasi dengan rekan BKSDA untuk dilakukan penitipan terhadap satwa-satwa (yang masih hidup)," imbuh Syamsi.

Sementara dari keterangan saksi-saksi dan pemilik warung yakni I Wayan Kayun, bahwa satwa tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah. Sementara, keterangan ahli dari BKSDA, bahwa satwa itu merupakan satwa jenis penyu hijau yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Kemudian untuk barang bukti yang diamankan adalah 12 ekor satwa penyu yang masih hidup, 7 potongan tubuh penyu, 20 kampil daging penyu yang sudah terpotong-potong, 2 buah Golok, 1 kapak dan 1 talenan.

"Kemudian saksi atau calon tersangka (I Wayan Kayun) dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Syamsi.

Baca juga:
14 Kilogram Sisik Trenggiling Coba Diselundupkan di Pekanbaru
Penjual Lutung Jawa dan Kancil di Banten Ditangkap Usai Dipancing Polwan
Warga Samarinda Terlibat Sindikat Perdagangan Satwa Internasional di Medsos
Polisi Bongkar Perdagangan Reptil Ilegal, Total 153 Ekor Satwa
Jual Lumba-lumba Moncong Panjang Secara Ilegal, Nelayan di Tulungagung Ditangkap
Polisi Tangkap 3 Pedagang Satwa Dilindungi Bernilai Ratusan Juta

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.