Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjual Lutung Jawa dan Kancil di Banten Ditangkap Usai Dipancing Polwan

Penjual Lutung Jawa dan Kancil di Banten Ditangkap Usai Dipancing Polwan Warga Banten jual lutung secara online. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaku penjualan hewan dilindungi jenis Trachypithecus Auratus/ Lutung Jawa dan Tragulus Javanicus/Kancil secara online diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Klas I Serang bersama Ditkrimsus Polda Banten.

Seorang pelaku berinisial DS (31), berhasil ditangkap setelah BKSDA Serang meminta bantuan Ditkrimsus Polda Banten untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku menjual secara online sudah sejak satu bulan lalu, setelah itu kami mencoba menghubungi tapi tidak ada respon, kami minta bantu Polda Banten," kata Kepala BKSDA Serang Andre Ginson, Kamis (11/6).

Andre mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Banten, lalu tim Ditkrimsus menugaskan Polwan untuk menghubungi pelaku.

"Setelah Polda Banten terjunkan Polwan ternyata respons si pelaku. Akhirnya kami ajak ketemu pelaku untuk melihat lima Lutung Jawa dan satu Kancil tersebut," jelasnya.

Kemudian, pelaku DS (31) bertemu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di wilayah Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandelang. Saat pelaku datang dengan membawa hewan yang dilindungi, petugas menangkapnya.

"Setelah berhasil diajak bertemu melalui transaksi jual beli, pelaku ditangkap dan ditemukan lima Jawa Lutung Jawa di jual Rp650 ribu per ekor, sementara Kancil dijual di bawah harga Lutung," ujarnya.

Kini pelaku ditahan di Polda Banten dan dijerat Pasal 21 UU No 5 1990 tentang hewan dilindungi, dengan ancaman pidana lima tahun denda Rp100 juta.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP