LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jual obat terlarang, Johan ditangkap polisi

Obat yang disita sebanyak 5.000 butir. 3.000 butir jenis zenith pharmaceutical dan 2.000 butir dekstrometorfan (SF).

2016-02-10 20:38:50
Kesehatan
Advertisement

Sebanyak 5.000 butir obat terlarang jenis zenith pharmaceutical disita polisi dan satu orang pengedar berhasil diamankan, yakni Johansyah bin Syarifudin alias Johan (26), warga Jalan Ngabun Harun, RT 04 Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir.

"Penangkapan tersangka terjadi di Jalan Darung Bawan Km 10, RT 10 Desa Anjir, Pulang Pisau," ujar Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Sugiharso Selasa (9/2) ).

Dari hasil penangkapan, sambung dia, petugas berhasil mengamankan obat-obatan yang masuk dalam daftar G tersebut diatas Septic Tank belakang rumah tersangka.

Advertisement

"Jumlah keseluruhan yang kita amankan berjumlah 5.000 butir, terdiri dari 3.000 butir jenis zenith pharmaceutical dan 2.000 butir dekstrometorfan (SF). Ini cukup berbahaya dan berpotensi merusak para generasi muda apabila beredar luas di Kabupaten Pulang Pisau," ujar Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Sugiharso, Rabu (10/2).

Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp 750 ribu yang disimpan dalam tas pinggang milik tersangka.

"Obat-obatan daftar G ini mulai meningkat, disalahgunakan oleh para generasi muda. Kita akan terus melakukan pemantauan dan mengawasi, karena dampaknya sangat merusak mental dan prilaku para generasi muda," tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, Johan dalam pengakuannya baru dua bulan menjalankan bisnis obat tersebut dan memasok ke wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

"Baru dua bulan, keuntungan lebih dari Rp 1 Juta," kata dia, dilansir Antara.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda 1,5 miliar.

Baca juga:
Demi Rp 14 Juta, Irfan rela lubang dubur dimasuki kapsul sabu
Penjual pakan burung pakai sabu biar kuat melek jaga toko
Ancaman Budi Waseso tangkap sipir Lapas jaringan mafia narkoba
Lapas Bolangi disidak, polisi temukan ekstasi milik napi kakak adik
Kesal diabetes & asma tak kunjung sembuh, Indra jadi pecandu sabu

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.