LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jual 7 hektar tanah Pemkot Surabaya, eks Direktur PT Abattoir ditahan

"Akibat perbuatan tersangka negara (pemerintah Kota Surabaya) mengalami kerugian negara Rp 26,2 miliar itu berdasarkan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," ujar Didik.

2018-01-12 04:33:00
Sengketa Lahan
Advertisement

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penahanan terhadap mantan Direktur PT Abattoir Surya Jaya, Winardi Kresna Yudha. Dia diduga terlibat menjual aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seluas 70.000 meter persegi.

Penahanan itu setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan penyidik. Setelah itu, baru penahanannya di Rumah Tahanan Klas I Surabaya, Kejaksaan Tinggi Surabaya,selama 20 hari kedepan.

"Tersangka Winardi ini merupakan orang pertama penghuni Rutan Kejati Jatim," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan, Kamis (11/1).

Advertisement

Menurut dia, penahanan dilakukan terhadap Winardi, supaya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, juga untuk mempermudah dalam penanganan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Winardi.

Korupsi dilakukannya, bermula dari tahun 1998 saat PT Abattoir menggunakan lahan milik Pemkot Surabaya di Jalan Banjar Sugihan, Tandes seluas 13.195 meter persegi, untuk Rumah Potong Hewan (RPH).

Sebagai kompensasi penggunaan lahan tersebut Pemkot mendapat tanah seluas 70.000 meter persegi atau 7 hektar, terletak di Desa Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dari hasil tukar menukar tanah (Ruislag) dengan PT Rungkut Central Abadi (RCA).

Advertisement

Tahun 2001-2010, seharusnya segera menyerahkan tanah itu ke Pemkot. Ternyata tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2007 Winardi menjual tanah itu kepada PT RCA dengan harga Rp 1,5 Milyar.

"Akibat perbuatan tersangka negara (pemerintah Kota Surabaya) mengalami kerugian negara Rp 26,2 miliar itu berdasarkan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," ujar dia.

Baca juga:
Sandiaga enggan tanggapi kasus penggelapan tanah di Polda Metro
4 korban kekerasan terkait pembangunan Bandara Kulonprogo lapor polisi
Sidang praperadilan pengusaha Gunawan Jusuf melawan Bareskrim
Pemkot Solo klaim kuasai kembali tanah sengketa di Taman Sriwedari
Warga terdampak jalur KA Bandara Solo tolak ganti rugi terlalu kecil

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.