Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sidang praperadilan pengusaha Gunawan Jusuf melawan Bareskrim

Sidang praperadilan pengusaha Gunawan Jusuf melawan Bareskrim

Sengketa Lahan

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Sidang praperadilan pengusaha Gunawan Jusuf melawan Bareskrim

Suasana sidang praperadilan antara pemohon Pengusaha Gunawan Jusuf dengan termohon Dit Tipidum Bareskrim Polri yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Dalam sidang tersebut, pemohon mengajukan sah atau tidaknya penyidikan atas sengketa lahan milik negara di Mataram Lampung Tengah, sedangkan Termohon Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf janggal atau aneh karena surat perintah penyidikan menurut KUHAP bukan merupakan objek praperadilan.

Sidang praperadilan pengusaha Gunawan Jusuf melawan Bareskrim

Hakim Effendi Mukhtar memimpin sidang praperadilan antara pemohon Pengusaha Gunawan Jusuf dengan termohon Dit Tipidum Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Dalam sidang tersebut, pemohon mengajukan sah atau tidaknya penyidikan atas sengketa lahan milik negara di Mataram Lampung Tengah, sedangkan Termohon Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf janggal atau aneh karena surat perintah penyidikan menurut KUHAP bukan merupakan objek praperadilan.

Sidang praperadilan pengusaha Gunawan Jusuf melawan Bareskrim

Hakim Effendi Mukhtar memimpin sidang praperadilan antara pemohon Pengusaha Gunawan Jusuf dengan termohon Dit Tipidum Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Dalam sidang tersebut, pemohon mengajukan sah atau tidaknya penyidikan atas sengketa lahan milik negara di Mataram Lampung Tengah, sedangkan Termohon Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf janggal atau aneh karena surat perintah penyidikan menurut KUHAP bukan merupakan objek praperadilan.

Sidang praperadilan pengusaha Gunawan Jusuf melawan Bareskrim

Suasana sidang praperadilan antara pemohon Pengusaha Gunawan Jusuf dengan termohon Dit Tipidum Bareskrim Polri yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Dalam sidang tersebut, pemohon mengajukan sah atau tidaknya penyidikan atas sengketa lahan milik negara di Mataram Lampung Tengah, sedangkan Termohon Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf janggal atau aneh karena surat perintah penyidikan menurut KUHAP bukan merupakan objek praperadilan.

Sidang praperadilan pengusaha Gunawan Jusuf melawan Bareskrim

Hakim Effendi Mukhtar memimpin sidang praperadilan antara pemohon Pengusaha Gunawan Jusuf dengan termohon Dit Tipidum Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Dalam sidang tersebut, pemohon mengajukan sah atau tidaknya penyidikan atas sengketa lahan milik negara di Mataram Lampung Tengah, sedangkan Termohon Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf janggal atau aneh karena surat perintah penyidikan menurut KUHAP bukan merupakan objek praperadilan.

Sidang praperadilan pengusaha Gunawan Jusuf melawan Bareskrim

Hakim Effendi Mukhtar memimpin sidang praperadilan antara pemohon Pengusaha Gunawan Jusuf dengan termohon Dit Tipidum Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Dalam sidang tersebut, pemohon mengajukan sah atau tidaknya penyidikan atas sengketa lahan milik negara di Mataram Lampung Tengah, sedangkan Termohon Bareskrim Polri menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Gunawan Jusuf janggal atau aneh karena surat perintah penyidikan menurut KUHAP bukan merupakan objek praperadilan.