LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

JR-Ance digagalkan jadi peserta pilgub, KPU Sumut didemo

"Seharusnya KPU Sumut bersikap adil dan netral, transparan, jujur dan bermartabat dalam penyelenggaraan Pilgub Sumut, tanpa kepentingan kelompok tertentu di belakangnya," kata Zulpan S, koordinator aksi.

2018-03-16 15:46:37
Pilgub Sumut
Advertisement

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang kembali menetapkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat pada Pilgub Sumut, memantik reaksi. Sejumlah orang menggelar aksi unjuk rasa mengecam keputusan itu.

Unjuk rasa berlangsung di depan kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Jumat (16/3) siang. Belasan pendemo yang mengatasnamakan Pro Ruhul Jadid ini mengecam putusan KPU Sumut yang tetap menyatakan JR-Ance tidak memenuhi syarat.

"Seharusnya KPU Sumut bersikap adil dan netral, transparan, jujur dan bermartabat dalam penyelenggaraan Pilgub Sumut, tanpa kepentingan kelompok tertentu di belakangnya," kata Zulpan S, koordinator aksi.

Advertisement

Menurut pengunjuk rasa, sikap KPU Sumut telah menciderai demokrasi. Lembaga ini dituding telah menzalimi JR Saragih-Ance Selian. “Akan kami lawan sampai titik darah penghabisan," sambung Zulpan.

Aksi massa berlangsung kondusif. Demonstrasi ini dikawal ketat personel Satuan Sabhara Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur.

Advertisement

Seperti diberitakan, Kamis (15/3), pasangan JR-Ance, yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI, tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk bertarung pada Pilgub Sumut 2018. Proses yang dilakukan dan dokumen yang diberikan pihak JR-Ance, dinilai tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut. Pihak JR-Ance melegalisasi fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) JR Saragih, padahal saat pendaftaran beberapa waktu lalu, mereka menyerahkan fotokopi ijazah SMA yang telah dilegalisasi.

Di hari yang sama penetapan status TMS itu, JR Saragih menghadapi masalah baru. Dia ditetapkan sebagai tersangka pengguna surat palsu. Tanda tangan kepala dinas pada legalisasi fotokopi ijazahnya dinyatakan palsu.

Baca juga:
Demokrat: Penetapan tersangka JR Saragih politis, kita praperadilankan
Penjelasan Mabes Polri soal kasus JR Saragih
Gagal jadi cagub Sumut, JR Saragih kini tersangka pengguna surat palsu
JR-Ance tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat ikut Pilgub Sumut
KPU Sumut tak gentar dipidanakan JR Saragih
Pakai SKPI, JR Saragih yakin jadi cagub Sumut
Tak kunjung ditetapkan jadi cagub, JR Saragih ancam pidanakan KPU Sumut

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.