Tak kunjung ditetapkan jadi cagub, JR Saragih ancam pidanakan KPU Sumut
Merdeka.com - Bakal calon Gubernur Sumut, Jopinus Ramli (JR) Saragih, mengancam bakal memidanakan komisioner KPU Sumut. Langkah itu akan diambil seandainya penyelenggara Pilgub Sumut ini tidak menetapkannya sebagai calon gubernur.
"Kalau dia (KPU Sumut) tidak akui (fotokopi SKPI yang dilegalisasi) akan kita adukan pidana. Karena (SKPI) itu resmi jelas. Kita akan laporkan sesuai Pasal 180 (UU No 10 Tahun 2016), karena menghalang-halangi," ucap JR Saragih di Medan, Senin (12/3).
Sesuai putusan Bawaslu Sumut, KPU Sumut harus membuat keputusan dalam tiga hari setelah proses legalisasi fotokopi ijazahnya. JR Saragih bersama Ance Selian ngotot ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumut.
Meski yang dilegalisasi adalah fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI), JR Saragih tetap optimistis akan ditetapkan KPU Sumut sebagai calon gubernur. "100 Persen saya yakin jadi calon. Yang saya perjuangkan bukan kehendak JR Saragih, tapi membawa marwah masyarakat Sumut," sambungnya.
Optimisme JR Saragih ini juga didasari SKPI-nya telah sesuai aturan. Yakni dilengkapi nomor ijazah, nilai, dan sidik jari. Dia membandingkannya SKPI digunakan calon lain saat mendaftar ke KPU Sumut beberapa waktu lalu.
"Orang lain juga diterima, nomor ijazahnya tidak ada, pendaftaran tanggal 10, SKPI-nya tanggal 15, jadi dia waktu mendaftar pakai apa? Kalau (JR-Ance) dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), kita pidanakan," ucapnya.
Ketetapan KPU Sumut nantinya juga menentukan langkah JR Saragih-Ance Selian dalam gugatannya di PTTUN Medan. Pasangan yang diusung Partai Demokrat ini sebelumnya juga menggugat putusan Bawaslu Sumut, yang hanya mengabulkan sebagian permohonan mereka, ke PTTUN Medan.
JR mengakui langkah timnya ke PTTUN Medan untuk mengantisipasi terbatasnya waktu legalisasi fotokopi ijazah yang diputuskan hanya 12 hari kerja. Berdasarkan pengalaman pihaknya, urusan seperti itu bisa memakan waktu hingga 21 hari.
Jika KPU Sumut menetapkan JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan cagub-cawagub Sumut, gugatan di PTTUN Medan akan dicabutnya.
"Kalau sudah diselesaikan KPU, kita cabut gugatan di PTTUN. Kalau tidak, kita lanjut dan ada pidananya," sebut JR Saragih.
Seperti diberitakan, JR Saragih telah melegalisasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI) ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat. Langkah ini sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan agar pihak JR Saragih melakukan legalisasi fotokopi ijazah ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat. Proses itu dilakukan bersama-sama KPU Sumut.
Meski putusan Bawaslu Sumut atas sengketa itu memerintahkan legalisasi fotokopi ijazah. Tim JR Saragih melegalisasi fotokopi SKPI. JR Saragih mengatakan dokumen pengganti itu digunakan, karena ijazahnya hilang saat mengurus legalisasi.
Kehilangan itu telah dilaporkan ke Polsek Metropolitan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018. Berbekal laporan itu, JR Saragih membuat SKPI ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Putusan Bawaslu Sumut mengenai legalisasi ini menyusul sengketa Pilkada yang dimohonkan JR Saragih-Ance Selian. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI membuat permohonan itu karena dinyatakan KPU Sumut tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FOTO: Mengintip Pelipatan 2.436.059 Surat Suara Pilpres 2024 di Kawasan Industri Pulogadung, KPU Jaktim Targetkan Rampung 17 Januari
Kegiatan ini meliputi penyortiran, melipat hingga pemeriksaan kondisi kertas suara agar terhindar dari cacat fisik.
Baca SelengkapnyaRefleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap
KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca SelengkapnyaFOTO: Geruduk KPU, Ratusan Pengunjuk Rasa Tolak Hasil Pemilu yang Diduga Penuh Kecurangan
Pengunjuk rasa juga menuntut seluruh komisioner KPU agar dipecat karena bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu yang diduga penuh kecurangan.
Baca SelengkapnyaFOTO: KPU Musnahkan Ribuan Lembar Surat Suara untuk Pemilih Luar Negeri, Ini Penyebabnya
Ada dua macam surat suara yang dimusnahan, yakni lembar pemilihan capres-cawapres dan calon DPR RI Dapil 2 DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaFOTO: Dari Total 33.727.852 Surat Suara Pemilu 2024, Tersisa 12.631.303 Lagi yang Belum Dilipat dan Disortir
Sebanyak 21.096.549 surat suara dilaporkan sudah disortir dan dilipat.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya