LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

JPU Ungkap Pesan Singkat Wali Kota Tanjungbalai Minta Bantuan Azis Syamsuddin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan isi pesan singkat antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Ketika itu Syahrial meminta bantuan Azis atas perkara yang dihadapinya.

2021-12-30 22:46:33
Azis Syamsuddin Tersangka Korupsi
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan isi pesan singkat antara mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Ketika itu Syahrial meminta bantuan Azis atas perkara yang dihadapinya.

Awalnya penuntut umum mempertanyakan apakah Syahrial pernah mengirimkan pesan singkat kepada Azis. Kala itu Azis masih menjabat sebagai Waketum Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam).

"Ya pernah (kirim pesan ke Azis)," jawab Syahrial saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/12).

Advertisement

Baca juga:
Eks Bupati Lamteng Teken Dukungan Politik dengan Azis Syamsuddin saat di Sukamiskin
Memanas, Azis Syamsuddin Bantah Eks Bupati Lamteng hingga Tantang Sumpah Mubahalah
Mantan Bupati Lamteng Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee Urus DAK 8 Persen

"Apa maksud saudara sampaikan pesan WA seperti ini?" tanya JPU.

"Bahwa saya minta perlindungan sebagai kader, kepada Pak Azis sebagai Waketum," ujar Syahrial.

Advertisement

Pesan Syahrial kepada Azis dikirimkan sekitar April 2021. Dirinya mengirimkan bukti foto surat panggilan saksi KPK terhadap seorang bernama Azizul Kholis yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi Syahrial.

Dalam hasil berita acara pemeriksaan (BAP), diketahui jika pesan singkat dari Syahrial berisi. "Ijin bg ko bisa naik naik lagi ya bg, ampun bg."

Baca juga:
Eks Bupati Lamteng Bantah Rita Widyasari, Sebut Pernah Ancam Azis Syamsuddin
Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bantah Terima Uang Rp2,1 Miliar

Lalu, dibalas oleh Azis "siapa itu ketua, udah dikomunikasikan dg kawan kita?". Lalu Syahrial membalas pada 20 April 2021. "Gimana ketua?"

Ingin Minta Bantuan Azis

Dalam sidang, Syahrial yang kini telah berstatus narapidana terkait perkara kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Dia pada sidang kali ini menjelaskan maksud tujuan pesan tersebut untuk mendapatkan perlindungan dari Azis.

"Pertama saya berharap (kepada) beliau (Azis). Karena beliau Wakil Ketua Umum Golkar agar bisa dibantu Badan Advokasi Hukum dan HAM Golkar," terang Syahrial.

Menanggapi jawaban Syahrial, JPU pun mengonfirmasi keterangan pada (BAP) saat Syahrial diperiksa penyidik KPK untuk memperjelas bukti pesan tersebut. Isinya, Syahrial menyebut Azis sejatinya mengetahui kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.

"Kemudian Azis katakan sudah dikomunikasikan dengan kawan kita? Yang saya pahami apa saya sudah dikomunikasikan dengan Robin, penyidik KPK, dengan dasar itu saya beranggapan Azis mengetahui kasus saya yang dibantu Robin. Selain itu, saya minta bantuan Azis melalui Bakumham Golkar?" tanya JPU dari hasil BAP Syahrial.

"Ya betul," singkat Syahrial benarkan isi BAP.

Meski JPU merasa keterangan Syahrial saat ini berbeda dengan hasil BAP, namun hal itu tidak mau diubah. Dia mengatakan jika keterangan saat ini hanya untuk meluruskan semata.

"Ada yang mau diubah keterangan ini?" tawar JPU.

"Cuma meluruskan. Saat itu saya berharap minta perlindungan kepada Bakumham, baik itu DPP atau provinsi," ucap Syahrial.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Azis didakwa telah menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu, di mana uang tersebut diberikan agar penyidik KPK itu membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.