Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bantah Terima Uang Rp2,1 Miliar

Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bantah Terima Uang Rp2,1 Miliar Sidang Kasus Suap Azis Syamsuddin. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Kader Partai Golkar sekaligus diduga orang dekatnya, Azis Syamsuddin, Aliza Gunado meminta rembes ongkos jalan ke tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rembes diajukan karena dia dipanggil sebagai saksi

Permintaan itu dilontarkan Aliza ketika dirinya hadir di persidangan dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (30/12).

"Itu lah yang saya masih bingung sampai detik ini, saya saja ke sini diundang jaksa kemarin saya minta rembes, dan tadi akan dirembes ongkos saya ke sini," ujar Aliza saat jawab pertanyaan pengacara Azis saat sidang.

Pernyataan itu, disampaikan dia setelah beberapa kali membantah penerimaan uang Rp2,1 miliar terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

"Ditambah lagi saya bingung di kasus ini saya punya uang Rp2 miliar, Rp1,8 miliar ada Rp1,4 miliar di berita-berita itu memberi ke Robin Pattuju itu yang saya bingung pak," ujarnya.

Selain membantah menerima uang, Aliza juga mengklaim tidak mengenal sejumlah saksi seperti pemilik CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan; mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; dan mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto.

Sementara kesaksian Aliza, diketahui berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Darius dan Taufik dalam persidangan sebelumnya. Dimana mereka mengenal Aliza yang disebut sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.

Akibat keterangan tersebut, Aliza juga sempat menerima ultimatum dari majelis hakim terkait konsekuensi hukum memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Saudara saksi saya peringatkan jangan sampai hari ini kautidak pulang. Karena sudah lebih dari satu saksi yang menerangkan, Darius [Darius Hartawan, pemilik CV Tetayan Konsultan] sendiri mengatakan kenal dengan saudara, Taufik Rahman [mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah] juga, dan sebagainya. Terserah saudara," ucap ketua majelis Muhammad Damis.

Dalam persidangan bila saksi terbukti memberi keterangan palsu seperti diatur Pasal 22 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.

Sekedar informasi jika, Aliza disebut dalam dakwaan Azis dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Aliza diduga ikut terlibat dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.

Adapun, dalam perkara ini Azis didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu, dimana uanh tersebut diberikan agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP