LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jonru: Saya dizalimi!

Jonru: Saya didzalimi! Jonru dibawa setelah penyidik Polda hari ini melimpahkan berkasnya usai dinyatakan lengkap.

2017-11-28 14:09:42
Jonru
Advertisement

Tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting alias Jonru dimasukan ke dalam mobil penyidik Polda Metro Jaya untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jonru dibawa setelah penyidik Polda hari ini melimpahkan berkasnya usai dinyatakan lengkap.

Pantauan merdeka.com, sebelum dibawa Jonru terlebih dahulu melakukan pemeriksaan medis di Bidokes Polda Metro Jaya, Selasa (28/11). Jonru dikawal oleh beberapa anggota polisi dengan kedua tangan diborgol.

"Saya dizalimi. Tahu lah siapa yang berbuat zalim," ucapnya.

Advertisement



Meskipun demikian, ia mengaku siap untuk hadapi persidangan. "Siap, saya siap Insya Allah siap," tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Sidang ini terkait status tersangka Jonru dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal yaitu Lenny Wati Mulasimadhi. Hakim Lenny menilai, jika semua proses penyidikan, penetapan tersangka sampai penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dianggap sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penggeledahan dan penyitaan terhadap pemohon oleh termohon I dan II adalah sah. Oleh karena semua petitum dan profesi yang haru ditolak untuk seluruhnya," kata hakim Lenny di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Baca juga:
Hari ini, Polda Metro limpahkan berkas Jonru ke Kejari untuk segera disidangkan
Praperadilan Jonru ditolak, polisi limpahkan berkas tahap dua pekan depan
Polisi kebut berkas Jonru setelah sidang praperadilan selesai
Di dalam penjara, Jonru menulis buku perjalanan hidupnya
Kuasa hukum protes Jonru disebut melanggar HAM dalam sangkaan polisi
Kuasa hukum nilai status tersangka ujaran kebencian Jonru dipaksakan
PN Jaksel tolak praperadilan Jonru, status tersangka ujaran kebencian sah

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.