Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta
Pegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Salah satu pertimbangan Perpres ini dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai KPK.
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan dua peraturan presiden (Perpres) mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perpres itu adalah Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KPK nomor 50 2023 dan Tunjangan Kinerja Khusus bagi Pegawai di Lingkungan KPK nomor51 tahun 2023.
"Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi pasal Pasal 2 ayat 1 Perpes nomor 50 tahun 2023 itu, dilihat Jumat (18/7).
Pada ayat 2 disebutkan, tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Sedangkan untuk Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai KPK diberikan bagi pegawai di lingkungan KPK yang dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengalami penurunan penghasilan, dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sistem manajemen sumber daya manusia KPK.
"Yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini," sambungnya.
Adapun terkait besaran tunjangan kinerja diberikan atas kelas jabatan. Berikut besarannya :
1. Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.00
2. Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500
3. Kelas Jabatan 15 Rp19.280.000
4. Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000
5. Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000
6. Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000
7. Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600
8. Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200
9. Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200
10. Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150
12. Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400
13. Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250
14. Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000
15. Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000
16. Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250
17. Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250
Berikut Rentang Besar Tunjangan Khusus Pegawai KPK:
1. Kelas Jabatan 1: Rp 350.000-Rp612.500
2. Kelas Jabatan 2: Rp551.300,00- Rp1.076.300
3. Kelas Jabatan 3: Rp914.900-Rp1.439.000
4. Kelas Jabatan 4: Rp 1.296.000-Rp1.821.000
5. Kelas Jabatan 5: Rp1.730.000-Rp2.517.500
6. Kelas Jabatan 6: Rp2.265.750-Rp3.315.750,00
7. Kelas Jabatan 7: Rp3.150.000-Rp5.006.800
8. Kelas Jabatan 8: Rp4.586.800-Rp6.686.800
9. Kelas Jabatan 9: Rp6.332.400-Rp8.694.900
10. Kelas Jabatan 10: Rp8.222.400-Rp10.584.900
11. Kelas Jabatan 11: Rp 10.073.000 Rp13.485.500
12. Kelas Jabatan 12: Rp12.871.250-Rp16.283.750
13. Kelas Jabatan 13: Rp 15.601.250-Rp19.013.750
14. Kelas Jabatan 14: Rp18.121.250-Rp22.583.750
15. Kelas Jabatan 15: Rp22.137.500-Rp26.600.000