Jokowi Minta Tak Ada Penyekatan selama PPKM Level 3
Muhadjir menjelaskan, nantinya pemerintah akan mengimbau kepada masyarakat agar tidak berpergian kecuali acara penting. Sebab itu, dia meminta agar masyarakat merencanakan jauh-jauh hari libur natal dan tahun baru dengan keluarga inti.
Pemerintah menetapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh daerah di Indonesia. Berlaku selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Walaupun begitu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tidak ada penyekatan ruas jalan.
"Intinya sesuai dengan arahan Bapak Presiden tidak ada penyekatan," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis(18/11).
Muhadjir menjelaskan, nantinya pemerintah akan mengimbau kepada masyarakat agar tidak berpergian kecuali acara penting. Sebab itu, dia meminta agar masyarakat merencanakan jauh-jauh hari libur natal dan tahun baru dengan keluarga inti.
"Kita serukan kepada masyarakat untuk tidak berpergian kecuali untuk tujuan primer, lebih baik sekarang mendesain, merencanakan kegiatan menyongsong libur Nataru yang bersifat keluarga saja, tetapi gembiranya tetap terjaga," ungkapnya.
Begitu juga dengan para umat nasrani yang hendak merayakan dan melaksanakan Natal. Muhadjir pun sudah berkonsultasi dengan para tokoh agama terkait hal itu.
"Kami akan berkonsultasi dengan tokoh-tokoh agama baik itu katolik. Saya sudah berkontak dengan bapak kardinal, kemudian protestan untuk kita dapat masukan jangan sampai pembatasan dalam Nataru ini mengurangi kekhususan dari Natal dan ibadah itu sendiri,” terang dia.
Baca juga:
Pengusaha Mal Nilai Penerapan PPKM Level 3 Akhir Tahun Tak akan Efektif
PPKM Level 3 Diterapkan di Libur AKhir Tahun, Tingkat Pemesanan Hotel Makin Sepi
Ketua DPR: Hindari Dulu Berpesta dan Berkerumun saat Libur Tahun Baru
Ada PPKM Level 3 di Akhir Tahun, Bisnis Hotel & Restoran akan Kembali Lesu
PPKM Level 3 Selama Nataru, Pengusaha Hotel di Yogya Khawatir Pembatalan Reservasi
Selama PPKM Level 3, Pelaku Perjalanan Tetap Diwajibkan PCR atau Swab Antigen