Jokowi Kembali Mangkir Sidang Ijazah Palsu di PN Solo
Ketidakhadiran Jokowi disebabkan karena penggugat tidak memiliki legal standing.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali tidak hadir dalam sidang dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Rabu (7/5). Agenda sidang kali ini adalah mediasi, namun mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo itu tak tampak di ruang sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi YB Irpan, penggugat Muhammad Taufiq, serta mediator Prof Adi Sulistiyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS) telah hadir untuk mengikuti proses.
Kepada awak media, kuasa hukum Jokowi menyatakan, ketidakhadiran kliennya disebabkan karena penggugat tidak memiliki legal standing.
"Karena pihak penggugat sendiri tidak memiliki legal standing, tidak memiliki kepentingan, tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan terkait adanya dugaan pak Jokowi menggunakan ijazah palsu... maka sudah layak dan sepantasnya apabila pak Jokowi tidak datang," ujar YB Irpan.
Dia menegaskan, meskipun Jokowi tak hadir, ia tetap memberikan kuasa khusus untuk mediasi.
"Mengingat pak Jokowi dalam hal ini tetap memberikan kuasa khusus mediasi. Dimana kami diberi kewenangan untuk mengambil sebuah keputusan tentang obyek yang saat ini disengketakan dalam tahap mediasi," lanjutnya.
Penggugat Kecewa
Dalam proses mediasi sebelumnya, Muhammad Taufiq selaku penggugat meminta agar ijazah asli Jokowi ditunjukkan secara terbuka kepada publik. Namun permintaan itu tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.
Taufiq mengaku kecewa karena permintaannya agar Jokowi hadir langsung di pengadilan kembali diabaikan. Dia menyebutkan, alasan ketidakhadiran Jokowi tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Mediator sudah menegur kuasa tergugat 1 (Jokowi) dan kuasa tergugat 4 (UGM), kenapa prinsipalnya tidak hadir. Padahal sesuai Pasal 6 Perman No 1 Tahun 2016, jelas disebutkan. Empat alasan tidak hadir itu karena sedang di luar negeri, menjalankan tugas negara. Pak Jokowi bukan pejabat negara," tegas Taufiq.
"Yang terpenting yang harus dimengerti adalah, kami menginginkan dibukanya data pak Jokowi terkait sekolahnya. Karena beliau menjadi Wali Kota 7 tahun, Gubernur 2,5 tahun dan Presiden 10 tahun. Dan sampai hari ini tidak ada peradilan yang mengatakan sah dan tidak sah," lanjutnya.
Sidang yang dipimpin oleh mediator non-hakim Prof Adi Sulistiyono masih belum mencapai kesepakatan. Mediasi bersifat tertutup, namun penolakan untuk menunjukkan ijazah dan ketidakhadiran Jokowi disebut menjadi penghambat.