LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Johannes Budisutrisno Pasrah Vonis Diperberat Pengadilan Tinggi

Untuk diketahui, pada tingkat pertama Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta. Pemilik Blackgold Natural Resources (BNR) itu merasa dizalimi. Kendati demikian, ia mengaku sudah memaafkan atas apa yang menimpa kepadanya.

2019-02-19 11:34:05
Suap Proyek PLTU Riau
Advertisement

Terdakwa pemberi suap terkait proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo, pasrah atas putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap dirinya. Hakim Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Kotjo menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.

"Ya mau diapain lagi. Pasrah, serahkan sama Allah," ujar Kotjo di Pengadilan Tipikor sebelum memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Idrus Marham, Selasa (19/2).

Untuk diketahui, pada tingkat pertama Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta.

Advertisement

Pemilik Blackgold Natural Resources (BNR) itu merasa dizalimi. Kendati demikian, ia mengaku sudah memaafkan atas apa yang menimpa kepadanya.

"Walaupun dizalimi, saya sudah maafkan," tegas dia.

Sebagaimana salinan putusan banding yang diterima pada Sabtu (9/2) pada pertimbangannya, majelis hakim menilai pemberian uang oleh Kotjo dengan jumlah keseluruhan Rp 4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terbukti memiliki maksud agar proyek PLTU Riau-1 dikerjakan oleh perusahaannya, Blackgold Natural Resources (BNR).

Advertisement

Kotjo mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Melalui PT Samantaka, anak perusahaan BNR, ia mengirimkan surat ke PT PLN Persero atas keinginannya ikut serta mengerjakan proyek tersebut. Namun surat itu tak kunjung mendapat respon.

Johannes Kotjo kemudian mengambil jalan pintas dengan menemui Setya Novanto, Ketua DPR saat itu, dan menceritakan permasalahannya. Novanto kemudian mengutus Eni Maulani Saragih yang menjabat di Komisi VII DPR mendampingi Kotjo memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan Basir, Direktur PT PLN Persero.

Setelah beberapa pertemuan antara Kotjo, Sofyan Basir, Eni disepakati perusahaan Kotjo ikut serta menggarap proyek PLTU Riau 1 bersamaan dengan anak perusahaan PLN Persero Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI).

Kotjo kemudian menggaet perusahaan asal China, China Huadian Engineering Co. Ltd (CHEC) sebagai investornya. Dalam kesepakatan Kotjo dan CHEC menyatakan Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.

Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR, USD 1 juta untuk James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.

Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.

Sementara itu, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut Kotjo 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, atau subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Kotjo dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
KPK Cegah CEO Blackgold Natural Resources dan Direktur PT China Huadian Enginering
Samin Tan Suap Eni Saragih Terkait Kontrak Batubara dengan Kementerian ESDM
KPK Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Kasus PLTU Riau-1
Dua Pejabat Tinggi PLN Bersaksi di Sidang Idrus Marham
Sidang Idrus Marham, Saksi Sebut Rapat PLN & Investor Soal PLTU Riau Sempat Deadlock
Eni Saragih Telepon Sofyan Basir Bahas Hal 'Penting' Buat Idrus Marham
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Johannes Kotjo Jadi 4 Tahun Penjara

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.